Dua Pembalap Liar Kawasan Pemerintah Banten Ditangkap Polsek Curug
An, 23, dan Ad, 25, dua warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang terancam kurungan penjara 1 tahun setelah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, Sabtu (11/4/2020) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan aksi balapan liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi balapan liar sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 dan Ps 218 KUHP tentang dengan sengaja mengumpulkan masa dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh yang berwenang,” terang Kapolsek Curug, Iptu Shilton, Minggu (12/4/2020).
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya sekira pukul 23.00 WIB, petugas polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balapan liar di kawasan KP3B. Warga merasa resah karena setiap akhir pekan, kawasan pusat pemerintahan itu selalu dijadikan ajang balapan liar, tak terkecuali di waktu pandemi Covid-19 saat ini.
“Petugas dan masyarakat beberapa kali membubarkan namun tak kunjung berhenti,” kata Kapolsek.
Baca:
- Polsek Curug Bubarkan Balapan Liar di Kawasan Pemprov Banten
- Mengaku Danton Kopassus, Ancam Ratakan Mapolsek Curug
- Polres Serang Gelar Razia dan Patroli
Laporan Masyarakat
Berbekal dari laporan tersebut, petugas polsek langsung bergerak dengan mendatangi lokasi. Namun kedatangan petugas diketahui para pembalap dan berusaha menghindari sergapan petugas. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan dua pembalap berikut kendaraannya.
“Barang bukti yang kami amankan dari lokasi yaitu 2 unit Yamaha Mio serta 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia. Untuk kasus ini akan segera diselesaikan dan akan kami limpahkan untuk diproses di pengadilan,” tegas Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Serang agar tidak lagi menggelar balapan liar. Selain membahayakan keselamatan jiwa pengendara, juga mengganggu ketenangan warga sekitar. Apalagi saat ini warga tengah diharuskan tinggal di rumah dan menghindari kerumunan karena wabah virus corona.
“Kami ingatkan, jangan ada lagi balapan liar karena akan kami tindak tegas. Apalagi pemerintah sudah mengimbau tinggal di rumah dan menghindari kerumunan karena wabah virus corona. Kepada orang tua diminta untuk lebih ketat lagi mengawasi putra-putrinya,” tandasnya. (yono)