EkonomiHeadline

Gubernur Banten Serahkan LKPD Tahun 2017 Ke BPK

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2017 telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (28/3/2018). Banten menjadi salah satu daerah yang tepat waktu dalam menyampaikan LKPD tersebut.

“Kita tepat waktu, sesuai undang-undang,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy Mulya S dan Inspektur Kusmayadi, seusai menyerahkan LKPD tahun 2017 di kantor BPK RI Perwakilan Banten, di Palima, Pabuaran, Kab. Serang.

Ia berharap, hasil pemeriksaan LKPD 2017 tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun maladministrasi. “Semua yang berkaitan dengan catatan-catatan, administrasi, laporannya bagaimana. Ada uang yang dikorupsi apa enggak. Sudah ada standarnya. Tentu berharap jangan sampai ada kerugian-kerugian negara, jangan sampai maladministrasi. Saya percaya BPK jelas, tegas, dan transparan,” tukasnya.

Menurut mantan Wali Kota Tangerang ini opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan tujuan pemprov. Tetapi sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan. “Kita serahkan ke BPK, tidak bisa kita bicara peluang, karena ini bukan main bola. Karena apa, WTP bukan tujuan, WTP itu bukan tujuan,” tegas WH.

Baca: Gubernur Banten Dijadwalkan Serahkan LKPD 2017 Ke BPK Rabu Ini

Kepala BPK RI Perwakilan Banten Thomas Ipoeng Anjar Wasita mengapresiasi Pemprov Banten yang tepat waktu menyerahkan LKPD 2017. “Sesuai undang-undang memang tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, paling lambat pemerintah daerah menyerahkan. Berarti akhir Maret. Provinsi Banten ini berarti tepat waktu, karena menyampaikan di bulan Maret,” kata Ipoeng.

Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S mengatakan, auditor BPK mulai memeriksa LKPD pada Senin (2/4) mendatang. “Senin depan mulai pemeriksaan selama 2 bulan, April dan Mei. BPK akan melihat dari laporan dan langsung ke masing-masing OPD dicek,” ungkapnya.

Menurutnya, LKPD 2017 sudah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan telah melalui penyempurnaan-penyempurnaan dalam penyajiannya. “Laporan secara akrual sudah terpenuhi semua. Kalau yang tidak bisa disajikan kita masukan ke catatan. LKPD ini sudah sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.

Nandy mengakui masih ada catatan-catatan dalam penyusunan LKPD 2017, terutama terkait pelimpahan P3D dari SMA/SMK. “Misalnya berkaitan dengan aset tetap saja, itu ada kan yang sudah rusak berat. Tapi tetap kita catat, kita terima. Itu dimasukan di aset lainnya. Ke depan diproses untuk penghapusan. Jadi tidak bisa kita masukan ke aset tetap. Itu sudah kita sajikan semuanya lengkap,” katanya. (Siaran Pers PPID BPKAD Banten)

Iman NR

Back to top button