Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Banten mendukung Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy untuk tetap menggratiskan biaya sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dimulai tahun 2018.
“Sesuai Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, SMA dan SMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dalam konteks itu, Gubernur sera Wakil Gubernur Banten telah menetapkan visi misinya dalam RPJMD, salah satunya adalah biaya sekolah gratis. Ini visi dan misi yang menguntungkan rakyat, bukan untuk kepentingan sekelompok orang,” kata Muhamad Asep Rahmatullah, Ketua DPD IMM Banten kepada MediaBanten.Com, Kamis (20/3/2018).
Asep mengatakan, selayaknya pejabat yang dipercaya Gubernur Banten mengurusi soal pendidikan, segera menyesuaikan dan melaksanakan visi misi yang telah ditetapkan tersebut. “Jika persoalanya Peraturan Gubernur Banten No.30 tahun 2017 tentang pembiayaan sekolah, itu kan Pergub yang masih wilayah gubernur, bisa dilakukan revisi untuk disusaikan dengan kebijakan Pemprov Banten, bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” kata Asep.
Dia menilai, merevisi Pergub yang sudah tidak sesuai dengan kondisi bisa dilakukan, asalkan memiliki niat baik untuk melaksanakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menguntungkan rakyat. Pejabat yang menangani pendidikan bisa mengajukan draf ke Biro Hukum Pemprov Banten untuk dibahas dan diperbaiki jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Banten Gratiskan Biaya SMA / SMK Tahun 2018
“Dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada pasal 54 dan 55 memang memungkin dipungut biaya dari masyarakat, tetapi Pemprov Banten sudah menetapkan kebijakan untuk menanggung biaya sekolah tersebut, sehingga sekolah tidak dibolehkan memungut biaya kepada orangtua murid. Ini kan kebijakan yang pro rakyat, kenapa pejabatnya kok susah melaksanakannya. Ada apa?,” kata Asep terheran-heran.
Menurut Asep, sesuai dengan undang-undang, pemenuhan biaya sekolah berasal dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah pusat telah menyediakan biaya operasional sekolah (BOS) yang diperuntukan 13 item yang telah ditentukan. “Artinya pemerintah sudah menjalankan amanah undang-undang dengan menyediakan BOS,” ujarnya.
Dalam konteks itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang sekarang dipimpin oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakilnya, Andika Hazrumy berkeinginan agar tidak ada pungutan terhadap orangtua dan wali murid dengan tujuan agar tidak memberatkan masyarakat. Konsekuensi dari keinginan itu adalah Pemprov menyediakan anggaran untuk menutupi kekurangan biaya sekolah yang dialokasikan oleh BOS dari pemerintah pusat. Alokasi anggaran itu dinamakan Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk tiga item yang ditentukan
Bosda dianggarkan Pemprov Banten bertujuan agar sekolah tidak memungut biaya kepada orangtua murid. Dua sumber biaya sekolah itu dipenuhi dari BOS Pusat dengan besaran Rp1,4 juta per murid per tahun. BOS Pusat itu hanya digunakan untuk 13 item yang sudah ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sedangkan Bosda sebesar Rp2,4 juta per murid per tahun. Bosda ini diperuntukan biaya pegawai non PNS atau ASN, barang jasa dan belanja modal. Total BOS dan Bosda Rp3,8 juta per murid per tahun. Sedangkan angka ideal biaya sekolah Rp5 juta per murid per tahun.
Menurut Asep, selain Pemprov berkeinginan biaya sekolah tidak membebani rakyat, partisipasi lamanya anak sekolah selama 12 tahun bisa dicapai. Pada akhirnya angka partisipasi lamanya anak sekolah itu mampu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).
Sebelumnya, Pemprov Banten mengalokasikan Rp400 miliar untuk biaya operasional daerah (Bosda) untuk murid sekolah menengah atas (SMA) / Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada APBD Tahun 2018. Tujuannya, penyelenggara sekolah tidak harus memungut biaya kepada murid untuk operasional sekolahnya.
“Tahun depan kita akan alokasikan Rp 400 M untuk Bosda agar SMA/SMK gratis,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sambutannya saat membuka acara Enterpreneurship Expo di SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (13/12/2017).
Pengalokasian anggaran Bosda itu sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sebelumnya, SMA/SMK dikelola oleh pemerintah kabupaten / kota. Kewenangan ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menyebut, anggaran Bosda sebesar itu di antaranya akan digunakan untuk membayar honor guru, hingga untuk biaya kebutuhan operasional sekolah lainnya. “Jadi tahun depan tidak ada lagi ceritanya anak Banten tidak bisa melanjutkan ke tingkat SMA/SMK,” ujarnya. (Adityawarman)