Ini Alasan Dishub Cilegon Belum Bisa Pasang 4 Palang Pintu KA
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon belum bisa memasang 4 palang pintu KA atau kereta api di sejumlah persimbangan yang dianggarkan sejak tahun 2021.
Alasannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan RI hingga saat ini belum mengeluarkan izin atau rekomendasi pemasangan palang pintu KA tersebut.
Padahal 4 palang pintu KA itu sangat penting dipasang demi keselamatan kendaraan yang melewati perlintasan KA dan jalan.
Keempat palang pintu KA itu direncanakan akan dipasang di perimpangan Karang Anyer Perdaleman, Pesimpangan Seneja, Persimpangan Bappeda belakang mall dan di Kebang Sepat.
“Pemerintahan yang dipimpin Pak Helldy dan Pak Sanuji sebenarnya fokus untuk memberikan keamanan berlalulintas, terutama di persimpangan KA. Di antaranya dianggarkan untuk pembangunan palang pintu tersebut,” kata Andi Affandi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Kamis (12/5/2022).
Dia berharap agar segera mungkin mengeluarkan rekomendasi bangunan empat palang pintu pada tahun 2022 ini.
“Kami sudah ajukan ke Dikjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan namun belum keluar. Makanya saya memohon dan meminta agar segera mengeluarkan rekomendasi 4 palang pintu yang telah kami ajukan,” harapnya.
Secara administrasi, pihaknya sudah lama mengajukan ke Dikjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, namun pada percepatan terbitnya itu belum ada hasil.
Sebelumnya, Walikota Cilegon, Helldy Agustian juga mengatakan akan merealisasikan lagi empat palang pintu kereta api di tahun 2022 ini.
“Kami pemerintah Kota Cilegon atas kejadian ini, kami akan memprioritaskan, segera mungkin. Insya Allah tahun ini kami juga akan memasang 4 palang pintu kereta api,” ungkapnya melalui video kiriman kepada wartawan. Rabu (11/5/2022)
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati pada lokasi yang belum terpasang palang pintu kereta api. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)