Ekonomi

Ini Kisah Warga Mutiara Garuda Tangerang Berjuang Demi Lahan PSU

Selama 29 tahun, warga Kompleks Mutiara Garuda di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang “tersiksa” akibat perumahan itu tidak memiliki prasarana dan sarana umum (PSU).

Kisah warga kompleks Mutiara Garuda yang berjuang memperoleh hak atas lahan PSU dari developer PT Indo Global Adiya Pratama terungkap dalam dengar pendapat DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).

Warga tersebut menuntut developer untuk menyerahkan lahan PSU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar warga mendapatkan kepastian hak atas lahan tersebut.

Hadi Kusnoto, mantan Ketua RW selama 3 periode dan telah 29 tahun menghuni perumahan itu mengemukakan, bebearpa warga yang meninggal dunia terpaksa dibawa ke kampung halamanya untuk dimakamkan. Penyebabnya, kompleks tersebut tidak memiliki lahan pemakaman sebagai bagian dari PSU.

Persoalan berat muncul ketika kampung halamannya berjarak jauh dari Kabupaten Tangerang seperti Jawa Timur atau di Pulau Sumatera. Biaya perjalanan membawa jenazah ke kampung halaman menjadi mahal dan tidak mudah, apalagi dalam situasi pandemi Covid 19.

“Yang ini mah (lahan pemakaman) urgent mas. semoga, rapat dengar pendapat yang tadi berlangsung baik diikuti hasilnya juga. Artinya, pihak pengembang komitmen,” ungkapnya.

Baca:

Djamaludin, Ketua Forum Warga Kompleks Mutiara Garuda mengatakan, pihaknya sangat menginginkan adanya RTH, makam dan fasos serta fasum lainnya. Dia, mendesak pihak pemda maupun pengembang agar menyelesaikan penyerahan PSU. Sebab, persoalan ini sudah lama prosesnya.

“Kami sangat mendambakan adanya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di komplek kami mas, seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagainya,”ujarnya.

“Saya berharap pertemuan ini bukan kamuflase tapi, harus direalisasikan. Ini sudah 30 tahun dan apabila masih belum selesai, kami akan proses ke tahap yang lebih tinggi lagi,” ungkapnya.

Prima Napitipulu dari PT Indo Global Adiya Pramata mengatakan, pihaknya sudah pernah menyiapkan penyerahan PSU kepada Pemkab Tangerang. Namun, ada pergantian pegawai di perusahaannya sehingga harus menghambat penyerahan. “Apa yang menjadi tuntutan warga, ya kita kasih PSU nya. Kita sih ikut dan taat aturan,”ucapnya.

Sebelumya, setelah berjuang selama 29 tahun, akhirnya warga Mutiara Garuda, sebuah perumahan di Desa Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang mendapatkan haknya berupa prasarana dan sarana umum (PSU) atau fasilitas umum dan sosial (Fasumsos) (Baca: Berjuang 29 Tahun, Warga Mutiara Garuda Tangerang Dapat PSU).

Kepastian ini diperoleh warga setelah mengikuti rapat dengar pendapat antara Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPP) Kabupaten Tangerang dan instansi terkait dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/20221).

“PSU ini hak kami dan sudah sekitar 29 tahun kami perjuangkan. Semoga dapat segera terwujud,” kata Sapirin, Ketua RW 016 Kompleks Mutiara Garuda yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Warga Mutiara akan memperoleh haknya berupa lahan PSU yang selama ini tidak diberikan developer.

Sekertaris Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Sekdis PPP) Kabupaten Tangerang, Ubeidullah memastikan PT Indo Global Aditya Pramta, developer Perumahan Mutiara Garuda di Desa Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga menyerahkan sertifikat fasislitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) ke Pemkab Tangerang.

Demikian dikemukakan Ubeidullah, Sekretaris DPPP Kabupaten Tangerang paska rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021). “Penyerahan prasarana dan sarana umum (PSU) nanti disertai berita acara dalam waktu 10 hari kedepan, tapi 10 hari kerja ya” katanya. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: IN Rosyadi)

Iqbal Kurnia

Back to top button