Ekonomi

Ini Syarat Mudah Calon Penumpang Lion Air Group Dalam New Normal

Lion Air (JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR atau surat keterangan kesehatan. Ini syarat calon penumpang yang menggunakan pesawat udara di maskapai yang anggota Lion Air Group.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers Lion Air Group yang diterima MediaBanten.Com, Sabtu (27/6/2020) mengatakan, hal persyaratan bagi calon penumpang pesawat udara di masa pandemi Covid 19. Syarat ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.

Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat edaran ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana persyaratannya lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang.

Baca:

Uji Kesehatan

Danang mengatakan, surat uji kesehatan rapid tes covid 19 dengan hasil non-reaktif memiliki masa berlaku 14 hari. Hasil test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) juga berlaku selama 14 hari.

“Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas,” katanya.

Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.s

Baca:

Kewajiban Penumpang

Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Penumpang menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Penumpang mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

Penumpang wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer). Penumpang harus mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat dan mengikuti petunjuk awak pesawat. (Siaran Pers Humas Lion Air Group / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button