Inspektorat Kota Serang: Paket Sembako Dinsos Lebih Mahal Rp1,9 Miliar
Inspektorat Kota Serang menemukan ketidakwajaran harga pembelian paket sembako jaringan pengaman sosial (JPS) warga terdampak covid 19 di Kota Serang. Ketidakwajaran itu menyebabkan bayar lebih Rp1,901 miliar.
Paket sembako JPS itu dikelola Dinas Sosial Kota Serang. Paket itu terdiri dari beras, mi insyan dan sarden.
Ketidakwajaran harga tersebut muncul setelah Inspektorat melakukan uji petik atau survei harga pasar terhadap tiga komoditas yang dibagikan kepada warga tersebut.
Berdasarkan hasil uji petik terhadap harga pasar, Inspektorat menemukan harga beras Rp12.800 per kilogram, sementara Dinsos membelanjakan Rp13.000 per kilogram.
Harga Mencolok
Untuk mie instan sebesar Rp3.000 per bungkus, sementara harga wajar Rp2.800, terdapat selisih harga paling mencolok terlihat dari pembelian sarden yang mencapai Rp14.000, sedangkan harga wajar sebesar Rp10.062. Selisih harga tersebut mencapai Rp1,901 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil analisa hasil uji petik/survei harga barang/jasa yang diadakan PT Bantani Damir Primarta, selaku pihak penyedia diketahui indikasi ketidakwajaran harga atas pengadaan barang berupa beras mie dan sarden sebesar Rp1.901.400.000,” bunyi petikan didalam dokumen, Kamis (14/5/2020).
Inspektorat Kota Serang menyatakan Dinsos Kota Serang dinyatakan kelebihan bayar untuk tiap paket sembako yang ditentukan semula Rp200.000 per paket.
Berdasarkan hitungan Inspektorat, barang yang sama dapat dibeli dengan harga Rp187.324 per paket. Hal ini merupakan hasil audit Inspektorat Kota Serang berdasarkan perbedaan harga pasar atas barang tersebut.
Komisi II
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Komisi II telah mengadakan pertemuan dengan Dinsos Kota Serang membahas terkait temuan Inspektorat tersebut.
“Dinas Sosial dasarnya Surat Edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam diktum 5, di situ ada audit, apabila barang sudah dibeli oleh pengawas internal dalam hal ini Inspektorat. Rilis itu, sebetulnya hasil pertemuan kami dengan Dinsos,” kata Muji usai menggelar konferensi pers dengan awak media di Gedung DPRD Kota Serang.
Ia secara pribadi mengusulkan agar angka kelebihan bayar sebesar Rp1,901 miliar tersebut kembali disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 setelah dikembalikan oleh pihak ketiga ke kas daerah Kota Serang.
Sebelumnya, bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Kota Serang sempat jadi perbincangan warga. Pasalnya, dari anggaran Rp200 ribu, warga cuma mendapatkan beras 10 kg, 14 bungkus mie merek Top Ramen, dan 2 kaleng sarden kecil merek Sampit.
Warga menilai, harga bansos tersebut di bawah pagu anggaran untuk pembelian paket sembako tersebut.
Sementara itu Kadinsos Kota Serang Poppy Nopriyadi saat dikonfirmasi tidak menjawab telpon selulernya. (Saiful Rachman)