HeadlineHukum

Jadi Tersangka Korupsi PLTU Riau I, Idrus Marham Mengundurkan Diri Dari Mensos

Menteri Sosial Idrus Marham menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (24/8/2018). Pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab moralnya sebagai menteri terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau I.

“Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai mensos kepada bapak Presiden dengan beberapa pertimbangan,” kata Idrus Marham di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Idrus menjelaskan, pertimbangan mengundurkan diri yakni untuk menjaga kehormatan Presiden. “Bapak Presiden selama ini kita kenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Idrus.

Ia berharap dengan keputusannya ini, kasus yang menjeratnya tak lagi menjadi beban bagi Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi bapak Presiden dalam mengganggu tugas sehari-hari yang tidak ringan,” jelasnya.

Idrus menilai akan lebih etis dirinya melepas jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau I. “Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itukan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima,” katanya.

Mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar tersebut juga mengatakan akan taat pada hukum dan menjalani seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Selain Idrus, kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau I ini juga melibatkan Dirut PLN Sofyan Basir, wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Kejati Banten: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Korupsi Genset RSUD Rp2,2 Miliar

Tidak Membantah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tidak membantah ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Agus mengatakan, penetapan tersangka baru kemungkinan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara, baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya,” kata Agus saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Saat ditanyakan apakah penetapan tersangka baru terkait dengan pemeriksaan Menteri Sosial Idrus Marham sampai tiga kali, Agus belum mau mengaminkannya. Agus hanya menjawab KPK akan bekerja cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara. “Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti,” ujarnya.

Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dari rekaman tersebut banyak hal yang diklarifikasi ke Idrus.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka, Eni dan Kotjo. Eni diduga sebagai penerima suap, sementara Kotjo diduga sebagai pemberi suap. Uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Idrus telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Pertama kali Idrus diperiksa pada 19 Juli lalu. Ia diminta saat menjabat sebagai sekjen Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto. Idrus pun mengakui mengenal Eni dan Kotjo sejak lama.

Pemeriksaan kedua terhadap Idrus dilakukan pada 26 Juli lalu. Usai diperiksa, ia membantah bila kedatangan Eni ke rumah dinasnya pada 13 Juli lalu bertujuan untuk mengantarkan uang Rp500 juta. Uang itu disebut berasal dari Kotjo melalui stafnya Tahta Maharaya.

Kotjo disebut memberikan uang suap kepada Eni secara bertahan senilai Rp4,8 miliar sejak 2017. Rinciannya, Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, Rp300 juta pada Juni 2018, dan terakhir Rp500 juta pada 13 Juli 2018, saat Eni dan Kotjo tertangkap tangan.

Pemeriksaan ketiga kepada Idrus dilakukan pada 15 Agustus lalu. Namun usai menjalani pemeriksaan, Idrus enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Ia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik KPK. Idrus mengatakan siap apabila dirinya kembali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. (dari berbagai sumber / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button