Hukum

Jual Miras, Toko Kelontongan di Ciruas Digerebek Polisi

Nyambi jual minuman keras (miras), toko kelontongan milik VS (49) di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebeg personil Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Dari dalam toko, petugas mengamankan seratusan botol miras berbagai jenis dan merk, di antaranya anggur merah dan bir. Minuman berkadar alkohol tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko kelontongan yang nyambi jual miras.

“Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek .

Kemudian, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada Sabtu (20/7/2024). Petugas berhasil menemukan banyak minuman keras berbagai merk dan mengangkut semua botol miras.

“Seluruh minuman keras kita angkut ke mapolsek, sedangkan pemiliknya kita berikan pembinaan serta surat peringatan agar tidak lagi menjual miras,” jelasnya.

Kapolsek menyampaikan, sesuai perintah Kapolres Serang, pihaknya selama ini terus melakukan operasi pemberantasan miras dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir menjual minuman memabukkan tersebut.

Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum, terlebih saat ini untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Kegiatan cipta kondisi jelang Pilkada Serentak 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat,” katanya.

Selain mencegah peredaran miras, pihaknya juga melakukan patroli jalanan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan, geng motor maupun balapan liar yang menggangu kondusivitas kamtibmas.

“Jadi selain pencegahan peredaran miras, kita juga melakukan patroli di sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas,” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 5.061 botol Miras atau minuman keras diamankan Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sepanjang bulan Mei 2024 (Baca: 5.061 Botol Miras Diamankan Polres Serang Dalam Operasi Pekat).

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

Berdasarkan data, dari 5.061 botol miras ini terdiri dari whisky, Anker bir, bir hitam, bir Prost, bir Singarajan, bir Rajawali, anggur kolesom, anggur ginseng, anggur Kawa Kawa, anggur merah, anggur intisari, serta 4 dirigen minuman tuak. (Yono)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button