Hukum

Jual Mobil Kredit, Warga Desa Sukajadi Ditetapkan Tersangka

Nasabah PT Oto Multiartha berinisial RK, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit II Fiskal, Moneter dan Devis (Fismondev) pada Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan mengalihkan atau menjual mobil kredit.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol DP Ambarita membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Nasabah

PT Oto Multiartha Cabang Cilegon berinisial RK, atas dugaan mengalihkan atau menjual mobil kredit merek Daihatsu Sigra berplat nomor A 1683 EG.

“Iya tersangka berinisial RK warga Kragilan. Korbannya PT Oto Multiarta,” kata Ambarita, Kamis (6/7/2023).

Ambarita menjelaskan kasus tersebut bermula saat RK mendapat pembiayaan 1 unit mobil pada awal tahun 2022 lalu, melalui PT Oto Multiartha.

Namun setelah 5 kali pembayaran cicilan pada Mei 2022, didapati mobil tersebut telah dipindah tangankan.

“Pada tanggal 28 Mei 2022 telah memindahtangankan satu unit Mobil Daihatsu Sigra tanpa adanya izin tertulis dari pihak kreditur,” jelasnya.

Ambarita mengungkapkan sejak mobol itu dijual, tersangka tidak pernah melakukan pembayaran kredit. Atas kejadian itu, PT Oto Multiartha mengalami kerugian sesuai dengan harga satu unit kendaraan Sigra.

“Sejak dipindah tangankan unit tersebut, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ambarita menerangkan mengetahui adanya tunggakan pembayaran kredit, PT Oto Multiartha telah memberikan surat peringatan. Namun tidak diindahkan sehingga kasus tersebut dilaporkan.

“Karena tersangka tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT Oto Multiartha berdasarkan Akta fidusia yang ada, dan bukti kepemilikan atas unit kendaraan tersebut melaporkannya kepada kami,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, Ambarita menegaskan RK telah ditetapkan tersangka, dan dijerat pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tetang Fidusia.

Ambarita menambahkan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, dan saat ini berkas, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga hari ini tersangka berikut BB (barang bukti) dilimpahkan ke kejaksaan Cilegon,” tambahnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button