Hukum

Operasi KRYD Polsek Kragilan Amankan 3 Motor dan 8 Wanita Malam

Sebanyak 3 sepeda motor tanpa surat-surat dan 8 wanita malam dari tempat hiburan dijaring dalam Operasi KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dari personel gabungan Polsek Kragilan, Minggu dinihari (20/8/2023).

Operasi personel gabungan Polsek Kragilan dalam rangka penanggulangan situasi rawan dan antisipasi begal dengan singkatan Nasi Rabeg.

Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid mengatakan kegiatan Nasi Rabeg ini merupakan program dari Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dengan melibatkan sebanyak 25 orang personil,” katanya.

Adapun sasarannya, Firman menjelaskan mengantisipasi adanya genk motor, kejahatan perbankan, toko minuman keras, tempat hiburan, premanisme, antisipasi tawuran dan mencegah terjadinya kasus pencurian.

“Sasaran kegiatan ini, sangat berpotensi menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat dan kriminalitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firman menambahkan dalam kegiatan itu pihaknya mengamankan 3 unit sepeda motor. Kendaraan jenis roda dua itu diduga kendaraan hasil kejahatan, sebab pemiliknya tidak membawa surat-surat kendaraan.

“Mengamankan 3 sepeda motor tidak di lengkapi surat-surat dan plat nomor,” tambahnya.

Firman menjelaskan pihaknya juga melakukan razia ke sebuah tempat hiburan malam di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Sebab didapatkan informasi dilokasi itu melakukan jual beli minuman keras.

“Disana kami menyita 5 botol besar Vibe, 1 botol Chivas, 1 botol besar Jack daniel, 2 botol besar captain morgan, 49 botol angker Bir angker dan 11 botol kecil bir hitam Guinnes,” jelasnya.

Di lokasi itu juga, Firman menerangkan pihaknya mengamankan 8 orang wanita malam, untuk dilakukan pembinaan dan pendataan agar tidak mengulangi aktivitasnya di tempat hiburan malam.

“Kami juga melakukan tindakan, agar aktivitas di tempat hiburan malam tersebut dihentikan,” terangnya.

Firman menegaskan aktivitas tempat hiburan malam, dan peredaran minuman keras dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Miras bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. Sehingga kami sebagai anggota kepolisian harus bisa mencegah terjadinya peredaran miras ini,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button