EkonomiHeadlineHukum

Rumah Penimbunan Minyak Goreng di BSD Serang Digerebek Polisi

Kecurigaan ada penimbunan minyak goreng kemasan yang mengakibatkan kelangkaan akhirnya terbukti. Polresta Serang Kota menggerebek dan menyita minyak goreng dari sebuah rumah di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Selasa malam (22/2/2022).

Polisi menahan dua tersangka, AH (44) dan RS (32) yang keduanya merupakan suami istri.

Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Total minyak goreng yang disita petugas sebanyak 9.600 liter.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berawal dari informasi warga, polisi berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga.

“Dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter di TKP,” kata Maruli saat dikonfirmasi pada Rabu (23/2/2022).

Menurut Kapolresta, rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH(44) dan RS(31) dan pekerjaan sehari-hari adalah pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng.

“Alasan penangkapan tersebut, pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan. Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan, ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tutup Maruli.

Sebelumnya, meski dijamin stok minyak goreng aman 6 bulan, para ibu rumah tangga di Kota Serang kembali kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng setelah sempat digelontorkan minyak goreng murah yang dipatok Rp14.000 per liter oleh pemerintah.

Jika ada, harganya berkisar Rp20.000-Rp30.000 per liter (Baca: Disperindag Banten Jamin Stok Minyak Goreng, Ternyata Langka di Ritel).

Padahal Pemerintah, termasuk Kadisperindag Banten, Babar Suharso melalui rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com menjamin pasokan minyak goreng murah aman hingga 6 bulan ke depan.

Ibu Ririn di Serang Hijau, Minggu (30/1/2022) berkeliling untuk mendapatkan minyak goreng di minimarket. Dikatakan, minyak goreng yang dipasok pemerintah sedang kosong. Yang ada hanya minyak goreng dengan harga Rp30.000 per liter.

“Kondisi kayak gini ini sudah beberapa hari pak. Saya selalu keliling untuk mendapatkan minyak goreng. Tetap saja dapat harga yang mahal,” kata Ririn.

Hal serupa dialami Ibu Romlah di Citra Gading yang harus hunting (mencari) minyak goreng sekadar untuk memenuhi kebutuhan di rumah. “Repot betul ya sekarang. Ada apa sih sebenarnya dengan minyak goreng,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button