HeadlinePolitik

Jumat, Bawaslu Mulai Periksa Dugaan Dukungan ASN Ke Anak Gubernur Banten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten akan memeriksa pelapor dan dua saksi dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mendukung calon anggota DPD RI, Fadhlin Akbar, anak Wahidin Halim, Gubernur Banten. Pemeriksaan direncanakan Jumat (22/3/2019) di Kantor Bawaslu Banten.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (21/3/2019) membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. “Ya, diawali pelapor dan saksi pelapor yang kita klarifikasi,” kata Didih M Sudi.

Bawaslu Banten telah menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kepada pelapor dan saksi pelapor pada tanggal 20 Maret 2019. Surat itu untuk Firman Hakim, warga Kota Serang sebagai pelapor, Eman Suyaman sebagai saksi pelapor dan Agus Haris selaku saksi pelapor. Ketiganya diminta untuk bertemu dengan Tim Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banten di Kantor Bawaslu, Kelapa Dua, Kota Serang.

Sebelumnya, Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten dalam mendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan Firman Hakim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Selasa (19/3/2019). Setidaknya, ada 3 ASN eselon 2 dan sejumlah eselon 3 dan 4 disebutkan dalam laporan tersebut. (Baca: Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Keterlibat ASN Dukung Salah Satu Calon DPD RI).

“Calon yang didukung oleh ASN ini bernama Fadlin Akbar yang merupakan anak Gubernur Banten,” kata Firman Hakim yang ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Banten. Laporan Firman Hakim itu diberi tanda terima Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tanggal 19 Maret 2019. Penerima laporan itu adalah Fery Purnawan dari Bawaslu Banten.

Dalam laporan itu, Firman Hakim melampirkan bukti keterlibatn ASN berupa capture sebuah grup WA bertitel “DPD utk Kang Fadlin WH”. Setidaknya terdapat 3 nama menjabat dua kepala dinas dan satu kepala badan. Sedangkan nama-nama lain diindikasi sebagai eselon 3 dan eselon 4 yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

Sedangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hasil penyidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan keterlibatan pejabat eselon dua, tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mendukung calon anggota DPD RI, Fadlin Akbar, anak Wahidin Halim, Gubernur Banten. (Baca: KASN Tunggu Bawaslu, BKD Banten Akan Periksa Pejabat Dalam Grup WA Dukung Fadlin WH)

“Beri kesempatan Bawaslu untuk menjalankan tugasnya. Kita menunggu penerusan kasus dugaan itu dari Bawaslu setelah prosesnya di sana selesai,” kata Sumardi, Asisten Komisioner Komisi Aparatuar Sipil Negara (KASN) yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (20/3/2019).

Sumardi mengatakan, ASN harus netral sesuai dengan amanat Undang-undang No.5 tahun tps2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berlandaskan asas netralislitas (point f). Asas ini yang melandasi agar ASN tidak terlibat dalam soal dukung mendukung calon pada Pemilu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan akan memanggil ASN yang dilaporkan kepada Bawaslu. Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan apakah ada pelenggaran kode etik atau tidak. “Ya itu yang akan didalami, tunggu info,” kata Komarudin ketika ditanya MediaBanten.Com soal dugaan pelanggaran Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 282 dan 283, serta PP No.53 tentang Disiplin Pegawai Negeri pada pasal 4. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button