Kadin Beri Bantuan Tabung Oksigen dan Vaksin ke Pemkot Serang
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Banten, dan Kadin Kota Serang memberikan bantuan berupa tabung oksigen, regulator, dan vaksin sebanyak 10 ribu dosis kepada Pemerintah Kota Serang.
Bantuan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 di Ibukota Provinsi Banten ini, langsung diterima oleh Walikota Serang Syafrudin, di Puspemkot, KSB, Kota Serang, Selasa (1/9/2021).
Syafrudin mengatakan, pihaknya atasnama Pemerintah Kota Serang menyampaikan terimakasih. Ia menyebutkan bantuan yang diterima itu diantaranya 20 tabung oksigen beserta regulatornya, dan vaksin sebanyak 10 ribu dosis.
“Tabung ini akan didistribusikan ke Rumah Sakit yang ada di Kota Serang. Kalau ada yang membutuhkan dari Rumah Sakit yang ditunjuk penanganan Covid-19 kami akan berikan,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Kadin Banten Amir Hamzah menyampaikan, upaya Kadin dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 ini, juga akan dilakukan dengan cara lain. Seperti melakukan vaksinasi di kawasan industri.
“Jadi kalau ada masyarakat yang ingin divaksin, silahkan hubungi Kadin. Terutama masyarakat yang tinggal dikawasan industri. Nanti ada mobil vakin massal,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya juga akan memberikan bantuan berupa sembako kepada para korban PHK akibat adanya pandemi.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid.
Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional.
Ini dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan organisasi ini pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.
Kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 12 agustus1994 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)