Edukasi

Kalangan Internal UNMA Soroti Praktik Jual Beli Skripsi

Dugaan praktik jual beli skripsi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan internal UNMA.

Salah seorang staf akademik UNMA Kampus II Serang, Saefullah mengatakan, dari perspektip Undang-Undang Guru dan Dosen, maka dugaaan jual beli skripsi adalah kejahatan akademik. Kata dia, hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus diselesaikan dengan tuntas.

“Apalagi UNMA adalah institusi perguruan tinggi yang berazaskan Islam. Sangat tidak baik jika ada dosen atau pejabat UNMA yang bermain kotor. Saya sebagai orang UNMA, jelas merasa sedih dan miris mendengar ada kasus seperti ini. Saya tidak bisa intervensi dengan munculnya kasus ini. Akan tetapi jika terbukti, silahkan rektor dan Ketua BPH (Badan Pengurus Harian, red) UNMA membuat keputusan yang tegas,” paparnya, Senin (28/9/2020).

Sementara pemerhati pendidikan di Banten sekaligus warga Mathlaul Anwar (MA), Humaedi Hasan menilai, praktik jual beli skripsi adalah perbuatan yang menghancurkan masa depan bangsa.

Baca:

“Ini perbuatan penghancuran masa depan generasi muda Indonesia. Pihak yang seharusnya ikut membangun dan menciptakan sumber daya manusia yang handal dan berintegritas, malah melakukan praktik yang tidak baik,” ujar Humaedi Hasan.

Menurut dia, dengan adanya dugaan jual beli skripsi yang melibatkan internal kampus, maka dengan sendirinya kampus telah menjebak mahasiswanya dalam kedzoliman. Artinya mahasiswa dipaksa untuk menerima transformasi budaya yang jahat yang dipraktekan birokrasi kampus.

“Dengan skripsi dibuatkan oleh oknum dosen, maka dengan sendirinya membunuh karakter dan daya pikir mahasiswa yang seharusnya dibina. Tapi ini lain, mahasiswa dibentuk menjadi manja, malas, dan hasilnya sarjana yang tidak berkualitas serta hanya mengandalkan hasil karya orang lain,” ungkap pemerhati pendidikan di Banten ini berapi-api.

Pihak rektorat, lanjut dia, harus mengambil tindakan yang tegas jika ingin nama baik kampus tidak hancur dan kualitas perguruan tinggi UNMA tetap diperhitungkan, minimal di Banten.

“Saran saya, pihak rektorat segera bergerak dan bertindak. Jangan sampai ada idiom jelek ‘jika ingin jadi sarjana tanpa harus pusing-pusing, kuliah lah di UNMA’. Jangam sampai ini terjadi,” sarannya.

Dugaan praktik jual beli skripsi di lingkungan Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, belakangan ini menyeruak. Praktik kotor itu diduga terjadi di FaPkultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Menurut informasi yang diterima, puluhan mahasiswa yang skripsinya dibuatkan oleh oknum dosen mulai gelisah, lantaran hingga kini belum menjalani sidang. Penyebabnya, kasus itu sudah terendus pihak rektorat.

“Sidang skripsi kami ditunda, lantaran sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak rektorat. Kami tidak tahu kapan sidang digelar. Sebelumnya, kami dijadwalkan sidang dua pekan lalu, tepatnya pada hari Sabtu pekan pertama September 2020 ini,” ungkap salah seorang mahasiswa UNMA yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut dia, praktek jual beli skripsi itu dilakukan oleh salah seorang dosen yang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Kata dia, satu orang mahasiswa dikenakan biaya Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk membeli skripsi. (Rukman Nurhalim Mamora)

Iman NR

Back to top button