Kapolres Cilegon: Pahami KUHAP dan KUHP Baru Untuk Tingkatkan Profesionalisme
Polres Cilegon mengikuti kegiatan Video Conference Kapolri dalam rangka penguatan sinergitas aparat penegak hukum terhadap penerapan KUHAP dan KUHP baru.
Kegiatan Video Conference Kapolri yang diikuti Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, juga oleh Kasi Pidum Kejari Cilegon, para Kasat, pejabat fungsi hukum, jaksa penuntut umum, serta para penyidik Polres dan Polsek jajaran berlangsung secara nasional itu, bertempat di Rupatama Polres Cilegon, Selasa (16/12/2025).
Pada Video conference tersebut, mengangkat tema sinergitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP baru, sekaligus penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Polri.
Kegiatan ini, menjadi momentum strategis dalam menyatukan langkah penegakan hukum yang lebih profesional, humanis, dan berkeadilan.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga hadir langsung bersama Kasi Pidum Kejari Cilegon, para Kasat, pejabat fungsi hukum, jaksa penuntut umum, serta para penyidik Polres dan Polsek jajaran.
Kehadiran lintas institusi tersebut, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun kolaborasi penegakan hukum yang solid.
Dalam sambutannya secara virtual, Kapolri menyampaikan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan RI, merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini, menjadi tonggak sejarah setelah lebih dari empat dekade, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap sistem hukum yang menjunjung nilai keadilan, kepastian, dan perlindungan hak asasi manusia.
Kapolri menegaskan, bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan adil, dengan tetap berdiri sejajar dan bersinergi bersama Kejaksaan.
Sinergitas yang kuat, diharapkan mampu mencegah perbedaan penafsiran hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung RI menekankan, bahwa Kejaksaan dan Polri merupakan dua institusi yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana.
Ia menyampaikan, bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi awal yang baik menuju penegakan hukum yang lebih humanis, namun tetap tegas dan berorientasi pada keadilan substantif.
Penguatan pemahaman asas hukum, penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir, serta optimalisasi peran masing-masing institusi, menjadi kunci utama keberhasilan implementasi regulasi baru tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI dalam sambutannya, juga menegaskan, pentingnya peran Kejaksaan dan Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana di Indonesia.
Penyempurnaan KUHP dan KUHAP, dinilai relevan dengan dinamika sosial saat ini, dengan mengedepankan hati nurani, nilai kemanusiaan, serta keadilan yang dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan nasional tersebut, Kapolres Cilegon memberikan pengarahan langsung kepada para Kasat, Kapolsek jajaran, seluruh Kanit Reskrim serta seluruh penyidik dan penyidik pembantu polsek jajaran.
Martua Silitonga menekankan, agar seluruh penyidik, segera mempelajari dan memahami KUHP serta KUHAP baru secara cepat dan komprehensif.
Selain itu, Martua Silitonga mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi penyidik melalui sertifikasi, serta memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam setiap penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, Polres Cilegon menegaskan komitmennya, untuk terus beradaptasi dengan dinamika hukum nasional, memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Penulis : Daeng Yusvin)










