Hukum

Meski Depresi, Ditetapkan Tersangka Pembunuh Istri dan Anak di Kragilan

Kepolisian menetapkan SA (44) sebagai tersangka pembunuh istri dan anak sendiri di Kragilan, Kabupaten Serang, meski kondisinya masih depresi.

Demikian Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalamm jumpa pers di Mapolres Serang, Selasa (19/4/2022).

Kata Shinto, saat di Rutan Polres Serang, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten melakukan uji kejiwaan dengan orientasi wawancara terhadap tersangka dan lingkungan tempat tinggal serta keluarganya.

Menurutnya, penyidik juga membuat second opinion (opini kedua) dengan membawa tersangka pembunuh istri dan anak sendiri ini melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.

“Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor,” kata Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yang disebabkan menurunnya usaha tersangka dan menimbulkan utang yang banyak. Padahal sebelumnya, tersangka dinilai mapan secara ekonomi.

“Faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa,” katanya.

Faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain.

Dari ketiga faktor tersebut mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Shinto menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

“Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Sup (44), seorang suami diduga tega menghabisi nyawa istri dan anaknya. Tumijem (43), istri dan anaknya, Dion (9) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang (Baca: Sadis, Suami Habisi Nyawa Istri dan Anaknya Sendiri di Kragilan).

Nyawa istri dan anak ini diduga dihabisi Sup (44) suami sendirinya. Pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan juga berusaha bunuh diri dengan cara menyayat lengan kiri dengan pisau.

Sup kini masih dalam perawatan intensif di RS Hermina Ciruas. Sedangkan jasad isteri dan anaknya kini berada di RS Bhayangkara Kota Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Diperoleh keterangan, peristiwa yang membuat geger warga Kampung Baru, Desa Sentul ini terjadi Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01:30 WIB. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button