Ekonomi

Kandas Gugatan Pedagang, Revitaliasi Pasar Kutabumi Diteruskan

Kandas sudah, gugatan pedagang Pasar Kutabumi yang tergabung dalam Koperasi jasa Pedagang Pasar Taman terhadap Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang setelah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan itu berisi Perumda Pasar NKR, BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menunda dan menghentikan, bahkan membatalkan program revitalisasi Pasar Kutabumi.

Penolakan gugatan itu termaktub dalam mar putusan PTUN bernomor 44 /G /TF /2023 /PTUN.SRG yang disampaikan, Kamis (15/2/2024) setelah majelis hakim melakukan 10 kali sidang sejak 14 Desember 2023.

Sebaliknya, majelis hakim di PTUN Serang itu memperkuat kedudukan Perumda Pasar NKR Tangerang agar merealisasikan dan melanjutkan program revitalisasi Pasar Kutabumi yang sudah menjadi aset BUMD tersebut.

Direktur Utama Perumda NKR, Finny Widiyanti mengaku bersyukur atas adanya putusan PTUN ini.

Dia meminta para pedagang yang masih menempati pasar lama agar segera pindah ke tempat penampungan pedagang sementara yang telah disediakan. Karena pasar lama tersebut akan segera dirobohkan.

“Bismilah, program revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Sesuai dengan mekanisme dan aturan (hukum) yang berlaku,” ungkap Finny seraya mempersilahkan Deden Syukron, Kuasa Hukum Perumda NKR, untuk menjelaskan isi putusan PTUN.

Lebih lanjut, Deden mengungkapkan, putusan PTUN ini menjadi titik puncak yang mengukuhkan bahwa Perumda NKR adalah pihak yang berhak secara mutlak untuk mengelola atas pemanfaatan aset Pasar Kutabumi jika dibandingkan Kopastam.

Hal itu dikatakan Deden, utamanya sekaligus membantah klaim kebenaran sepihak yang selama ini kerap dilontarkan ihwal kewenangan mengelola Pasar Kutabumi dikarenakan Kopastam merasa telah membangun pasar itu secara swadaya. “Padahal bukan begitu,” ujarnya.

Selain itu, Deden menilai, berdasarkan fakta-fakta yang diurai dalam persidang di PTUN kemarin, Kopastam selaku Penggugat lemah karena dalil-dalil yang diungkap mengulas perjanjian menyangkut keperdataan sehingga gugatannya dan ditolak di PTUN.

“Kalau saya lihat ini udah tidak nyambung alur gugatannya, yang semestinya ke Pengadilan Negeri. Eh malah ke PTUN, itu kan gak nyambung,” terangnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button