HukumMozaik

Karena Minta Luruskan Shaf Solat, Imam Masjid Pontang Dihajar 3 Orang

Tidak terima ditegur agar meluruskan shaf (barisan) solat, tiga bersaudara malah menganiaya imam mesjid Al Firdaus hingga babak belur di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Ketiga bersaudara yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MM (45), RY (58) dan SP (44) akhirnya diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022.

Diperoleh keterangan, peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jumat (25/3/2022) petang. Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan solat Ashar berjamaah di Mesjid Al Firdaus.

Seperti biasa sebelum rangkaian solat berjamaah dimulai imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar solat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas solat Maghrib berjamaah di mesjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping mesjid.

Begitu korban keluar mesjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan.

Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.

Beruntung, beberapa jemaah mesjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyakan dan berusaha melerai.

Setelah berhasil dilerai, korban ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut.

Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

“Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Jumat, (15/4/2022). (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button