Kejari Cilegon Terima Berkas Kasus Farmasi Ilegal Apotek Gama Tahap 2
Kejaksaan Negeri Cilegon menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Banten dalam perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang melibatkan pemilik Apotek Gama 1 Cilegon, Lucky Mulyawan Martono.
Penyerahan dilakukan pada Senin (15/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin dalam keterangannya di Cilegon.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai penjualan “obat stelan” tanpa identitas di Apotek Gama 1 Cilegon ditindaklanjuti oleh BPOM.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tersangka diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Obat-obatan ditemukan dalam bentuk racikan tanpa kemasan resmi di lokasi yang tidak berizin sebagai gudang farmasi. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Nasruddin.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sediaan farmasi ilegal tersebut mengandung bahan obat keras seperti Deksametason, Asam Mefenamat, Salbutamol Sulfate, dan Natrium Diklofenak. Obat-obatan tersebut beredar tanpa informasi produk yang jelas dan legalitas resmi.
Dalam proses Tahap II ini, Kejari Cilegon menerima 61 item barang bukti, meliputi ratusan ribu tablet dan kaplet obat keras, cangkang kapsul, serta dokumen transaksi penjualan. Salah satu item utama adalah 40.000 kaplet Flacoid 0,75 dalam 400 botol plastik.
“Tujuan penyerahan ini adalah untuk penelitian dan kelengkapan syarat pelimpahan ke pengadilan. Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Nasruddin.
Kasus Apotek Gama menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran obat ilegal di luar standar kefarmasian. Kejari Cilegon menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang membahayakan kesehatan publik.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa label dan izin resmi. “Silakan laporkan jika menemukan praktik serupa. Kami siap menindaklanjuti,” ujar Nasruddin. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)











