HukumKeuangan

Kejati Banten Berhasil Tagih Satu Debitur Bank Banten Rp19 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai pengacara negara berhasil menagih kredit macet sebesar Rp19 miliar dari satu debitur Bank Banten.

Penagihan kredit macet itu berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Demikian dikemukakan Aluwi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Senin (21/11/2022).

Katanya, Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur dengan besaran kredit macetnya Rp19 miliar.

Negosiasi yang dilakukan berhasil mendorong debitur tersebut untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam tiga tahap.

Pertama, pelunasan pada tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp5 miliar. Kedua, tanggal 11 November 2022 sebesar Rp5 miliar dan terakhir 18 November 2022 dengan besaran pelunasan Rp9 miliar.

Atas pelunasan tersebut, Bank Banten telah mengembalikan sertifikat jaminan kredit hak tanggungan kepada debitur.

Asisten Datun, Aluwi menyampaikan, hingga Senin 21 November 2022, tim pengacara negara telah menyelamatkan keuangan Bank Banten Rp34,5 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten.

Kepala Kejati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp19 miliar.

Kepala Kejati Banten juga mengharapkan agar para debitur kredit macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya.

Bank Banten diharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten.

Tata kelola bank yang baik tentu mendatangkan kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan.

“Sehingga Bank Banten mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Kepa Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Rilis Penkum Kejati Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button