Kejati Banten buka peluang meminta keterangan atau memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam kasus dugaan korupsi masker, hibah ponpes dan pengadaan lahan Samsat Malingping. Pemanggilan Wahidin untuk penggalian dan melengkapi informasi. Namun pemanggilan ini menunggu hasil penyidik kejaksaan setempat.
“Kalau itu perlu pasti kita lakukan. Tapi kalau memang tidak perlu, maka tidak kami lakukan,” kata Ketua Kejati Banten, Asep Nana Mulyana di kantornya, Selasa (08/06/2021).
Menurut Nana, kepentingan buka peluang untuk pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk membuktikan seluruh perkara korupsi yang sedang di garap oleh kejaksaan. “Kepentingan buat pembuktian, sekali lagi kepentingan kami dalam memanggil siapapun itu kepentingan pembuktian perkara,” terangnya.
Kejati juga sudah memeriksa banyak saksi dan meminta keterangan dari saksi ahli, terkait berbagai macam kasus korupsi yang sedang di tangannya, terutama dana hibah ponpes. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikkan.
“Sudah berbagai pihak yah, termasuk kami sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyaluran dana hibah bagi ponpes tahun 2018 dan 2020,” ujarnya.
Baca:
Sebelumnya, Para kiai mendatangi Kejati Banten untuk memberikan dukungan kejaksaan untuk terus menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah ponpes 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS sebagai mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten, TS kepala tim verifikasi dan ES. Ketiganya sudah mendekam di Rutan Pandeglang.
“Kami kesini memberikan doa dan dukungan penuh kepada kejati, tadi hadir juga Abuya Muhtadi,” kata Kiyai Matin Sarkowi, salah satu pengampu ponpes di Kota Serang, Selasa (08/06/2021).
Ketua PCNU Kota Serang itu bercerita bahwa para ulama sepuh di Banten mendoakan dan memberikan dukungan moril, agar Kejati tidak gentar mengusut dana hibah ponpes yang ditengarai berbau korupsi.
Ketua Majelis Pondok Salaf (MPS) itu juga mengharapkan supremasi hukum harus ditegakkan, yang salah harus menerima hukuman atas perbuatannya.
“Tujuannya kita melindungi pesantren, agar pesantren tidak dijadikan alat oleh oknum-oknum, siapapun itu oknumnya, yang merampas hak pesantren. Artinya yang mempermainkan pesantren,” terangnya. (Yandhi Deslatama)
Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di sini.