Korupsi

Kejati Banten Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Situ Rancagede Jakung

Aliansi Gerakan Mahasiswa Perlawanan untuk Rakyat (Gempur) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang kini dipimpin Siswanto untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus mega korupsi Situ Rancagede Jakung senilai hampir Rp1 triliun.

“Kami berharap, setelah Didik Farkhan diganti Siswanto pemberantasan korupsi bisa lebih lancar,” kata Abroh Nurul Fikri, Koordinator Gempur kepada MediaBanten.Com, Sabtu (7/9/2024).

Abroh mengaku Siswanto yang memiliki trackrecord baik di institusi Adyaksa diharapkan bisa menuntaskan kasus-kasus yang ditangani penyidik Kejati. Apalagi Siswanto tercatat pernah menjadi penyidik dan JPU Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), serta pelopor wilayah bebas korupsi (WBK) saat bertugas di Jakarta.

“Ada sejumlah kasus yang saat ini masih beum tuntas, di antaranya, dugaan mega korupsi Situ Rancagede Jakung Rp1 triliun, Kasus breakwater Cituis Rp3,9 miliar,” tutur Abroh.

Ia menambahkan, kasus yang saat ini masih tak jelas status hukum juga yakni penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi pasca tambang oleh CV Brigda Perdana.

Di bagian lain Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi wartawan media ini lagi-lagi tidak merespon. Baik saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat aplikasi wastapp.

Berdasarkan catatan MediaBanten.Com, penanganan kasus situ Rancagede, Jakung seluas 25 hektar dengan dugaan kerugian Rp1 triliun ditangani Kejati Banten sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 50 orang saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Dalam kasus mega korupsi ini, penyidik Kejati baru menetapkan Kepala Desa Babakan, J Alias Johadi karena gratifikasi sebesar Rp750.000 dari pembebasan lahan yang dilakukan pihak Modernland Cikande. Sementara hingga saat ini terkait pokok perkara dalam hilangnya situ Rancagede hingga saat ini belum jelas.

Untuk kasus penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang Rp3,9 miliar sejak 2023 sedang dalam proses sidang di pengadilan negeri atas terdakwa AS atau Asep Saepurohman, ASN dengan dakwaan telah menerima suap (gratifikasi) sebesar Rp450 juta.

Selain AS yang merupakan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, penyidik juga menetapkan tersangka kepada pemberi gratifikasi berinisial P. Kendati sudah ditetapkan tersangka namun hingga kini penyidik belum menangkap P, karena buron.

Sementara untuk kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan dana jaminan reklamasi pasca tambang di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak oleh CV Brigda Perdana ditangani Kejati sejak Juli 2023 dan naik tahap penyidikan 31 Oktober 2023.

Kejati Banten sudah sudah memeriksa 13 orang saksi berasal dari pegawai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, pegawai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak dan ahli. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button