Kejati Banten Tahan Kadis LHK Kota Tangsel Soal Korupsi Pengangkutan Sampah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bergerak cepat. Kemarin, (Rabu, 16 April 2025) kembali menetapkan tersangka dan menahan WL, Kadis LHK Kota Tangsel dalam kasus korupsi pengangkutan sampah dan pengelolaannya tahun 2024 senilai Rp75, 940 miliar.
Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna membenarkan estapet penanganan kasus korupsi pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah Tangsel tersebut.
Ia mengatakan, penetapan WL selalu Kadis LHK Kota Tangsel merupakan tindak-lanjut dari tersangka sebelumnya berinsial SYM, Dirut PT EPP.
“Peran WL (Kepala DLHK Kota Tangsel) adalah pihak yang mempersiapkan pemenangan PT EPP dalam proses tender. Bersama dengan tersangka sebelumnya, SYM saudara WL telah melakukan persekongkolan sejak proses tender pekerjaan,” ujar Rangga kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa sore (15/04/2025).
Persekongkolan itu, terang Rangga, WL dan SYM melakukan pertemuan jauh sebelum tender dilakukan demi mempersiapkan KBLI yang sesuai pekerjaan.
Terutama KBLI pengangkutan. Dari pertemuan itu, terbentuklah CV BSIR, perusahaan Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP.
“Peristiwa pertemuan itu terjadi pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Untuk Dirut Agus Syamsudin dan Direktur Operasiona Sulaeman (Penjaga kebun WL),” terang Rangga.
Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan sdr. ZEKY YAMANI secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang selanjutnya diketahui tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kepada WL pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,” imbuhnya.
Seraya menegaskan, tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung Selasa, 15 April 2025. (Budi Wahyu Iskandar)