News

Kemendag Terbitkan Aturan Untuk Perkuat Ekspor ke Korsel

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023, guna memperkuat ekspor RI ke Korea melalui perjanjian IK-CEPA.

Oleh karena itu, para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea atau IK-CEPA di masa pemulihan Covid-19.

Hal itu untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel), khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia.

Dilansir dari laman Kemendag, Senin (2/1/2023), aturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Perjanjian IK-CEPA.

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

IK-CEPA merupakan tiang penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.

IK-CEPA juga telah ditandatangani pada 18 Desember 2022 di Seoul, Korea Selatan.

“IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun teakhir,” ungkapnya.

Selain itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Korsel merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korsel dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” kata Budi.

Dengan Permendag tersebut, Indonesia bisa mengoptimalkan pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tariff barang Korsel dengan pangsa pasar 97,33 persen.

Budi juga berharap, para pelaku usaha termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperoleh fasilitasi tariff preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif.

“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” ujar Budi. (Sumber: kemendag.go.id)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button