Kerap Digunakan Mabuk, Lapak Tuak Di Citawa Digeruduk Polsek Cikande
Kerap dijadikan kumpul orang-orang mabuk, lapak tuak di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, digeruduk personel Polsek Cikande, Polres Serang, aparat desa dan masyarakat.
Aksi penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (26/8/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik lapak melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 4 diriken tuak dari dalam lapak.
“Penggerebekan dilakukan setelah kami memperoleh pengaduan dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan tempat menjual tuak. Bahkan menjual kepada anak-anak dibawah umur,” kata Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Rabu (27/8/2025).
Menurut Kapolsek, warga sudah beberapa kali mengingatkan agar pemilik lapak tidak menjual tuak, namun tidak diindahkan. Bahkan Polsek Cikande sudah beberapa kali melakukan operasi dan menyita tuak, namun beberapa berikutnya kembali beroperasi.
“Sudah beberapa kali ditertibkan tapi tetap saja beroperasi. Selanjutnya kami akan berkordinasi dengan aparat desa, jika lapak ini ilegal, tentunya kami akan minta agar dibongkar,” tandasnya didampingi Panitia Reskrim Ipda Resza.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan peredaran minuman keras di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian, kata Tatang akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memberantas peredaran minuman keras, yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak bertindak sendiri. Komitmen kami, sekecil apapun informasi atau laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Kibin, Ahmad Samsudin, yang turut hadir dalam penggerebekan, berharap ini menjadi penertiban terakhir. “Saya atas nama warga Desa Kibin, menginginkan lapak tuak ini tutup selamanya,” tegasnya.
Sebelumnya, nyambi jualan sabu, IS, 24 tahun, sopir pickup carteran diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Selasa (19/8). Tersangka diamankan saat sedang santai minum kopi di teras rumahnya di daerah Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang (Baca: Sopir Pickup Carteran Ditangkap Polres Serang Karena Jualan Sabu).
Dari tersangka IS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 49,72 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan sopir yang biasa mengangkut sayuran ini ditangkap sekitar 20.30 WIB. Condro mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang Tim Satresnarkoba. (Yono)








