Hukum

Kisah Pengedar Materai Palsu Dijebak 2 Kades di Serang

Muhaimin, Kades Sukabares, Keacmatan Ciomas, Kabupaten Serang mengaku kesal dan tertipu oleh Ahmad Murobi, terdakwa pengedar materai palsu dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/12/2023).

Kekesalan serupa juga dikemukakan Agus, Kepala Desa Cemplang di kecamatan yang sama. Bahkan, Agus mengaku membeli 100 materai palsu senilai Rp800.000 dari Muhaimin, terdakwa pengedar materai palsu.

Materai palsu yang nominalnya Rp10.000 itu dijual dengan harga Rp8.000. Setelah ditawari materai palsu dengan harga yang murah, Muhaimin memerintahkan sekertaris desanya Devi Suhaepi untuk mengambil materai di Kantor Desa Cemplang yang sudah dibeli sebanyak 300 materai atau senilai Rp2,4 juta.

Awalnya Muhaimin tidak mengetahui bahwa materai tersebut palsu. Saat Devi Suhaepi atas perintahnya mengganti spicemen tandatangan rekening bank, ternyata bank menyataakan bahwa materai tersebut palsu.

Muhaimin dan Agus berusaha mencari informasi terkait Ahmad murobi dan menemukan salah seorang warga Ciomas Sadiin yang mengetahui Ahmad murobi.

Dari hasil kerja sama kedua kades dan Sadii membuahkan hasil sehingga Ahmad murobi mendatangi kantor Desa cemplang untuk kembali menjual materai palsu yang ia jual

Sempat didesak kedua kades akhirnya Ahmad Murobi mengakui bahwa materai tersebut palsu. Ternyata terdakwa tidak hanya menjual materai palsu itu ke kedua kades, tetapi ke sejumlah pihak dengan jumlah yang besar.

Materai palsu juga pernah dijual ke pendaftaran atas hak kepemilikan tanah pada sistem pendaftar lengkap yang merupakan program pemerintah yang diajukan di Kelurahan Sukabares.

Akhrnya, terdakwa digiring warga ke Polsek Ciomas berikut barang bukti berupa 230 materi palsu dengan nominal harga Rp10.000 per materai.

Dari pemeriksaan di polisi, Ahmad Murobi mengaku mendapatkan materai palsu itu dari seorang Kades di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Dalam sidang di PN Serang itu, Jaksa Penuntut Umum Slamet juga menghadirkan saksi ahli dari Perum Peruri, Joko Susilo yang menyodorkan hasil uji laboratorium untuk memastikan kepalsuan materai tersebut.

“ketika diuji coba laboratorium terdapat perbedaan antara materai yang asli dengan materai yang dijual saudara terdakwa” ungkap Joko Susilo.

Sidang peredaran materi palsu itu akhirnya ditunda hingga pekan depan. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button