Konsorsium 303 Ferdy Sambo: Bahaya Judi Dalam Islam
Belakangan ini isu judi online dan Konsorsium 303 di internet yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo ikut menjadi sorotan publik.
Suami Putri Chanrawathi ini mendapat julukan baru: Kaisar Sambo terkait isu judi online konsorsium 303.
Belajar dari isu Ferdy Sambo dan konsorsium 303, judi mempunyai bahaya yang wajib dihindari.
Judi merupakan kegiatan mempertaruhkan sesuatu dalam permainan demi meraih keuntungan, adapun hasil permainan tersebut tidak dapat diprediksi kepastiannya.
Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan qimar atau permainan yang menjanjikan sesuatu dari yang kalah kepada pemenang.
Kebiasaan judi sudah ada sejak dahulu, bagi sebagian orang, judi menjadi cara meraup kekayaan secara instan. Mereka mencoba mengadu nasib disana.
Kini banyak bermunculan judi online yang menawarkan kemudahan akses dan mimpi untuk mendapatkan uang secara instan jika menang.
Modalnya hanya smartphone dengan modal yang disebut kecil. Namun, dalam jangka panjang justru judi online membuat pelakunya kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Dikutip dari Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, ternyata praktik judi sudah dilarang dalam islam karena dianggap dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).”Q.S Al-Baqarah: 219.
Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.
Praktik judi kerap memiliki empat bahaya yang wajib dihindari, diantaranya.
Menyebabkan kemiskinan
Orang yang bermain judi memiliki rasa penasaran yang tinggi karena ingin menang. Hal itu menyebabkan dia tidak seggan menghasikan hartanya.
Menyebabkan pertikaian
Orang yang kecanduan judi biasanya ingin segera mendapatkan uang dengan segala cara agar bisa bermain judi, hal tersebut bisa dengan merampok maupun mereka melakukan tindak kejahatan lain.
Merusak rumah tangga
Uang yang seharusnya diperuntukan bagi keluarga. anak, istri atau suami justru digunakan untuk berjudi, hal tersebut berpotensi menyengsarakan kehidupan rumah tangga.
Malas mengerjakan ibadah
Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah.
(Editor: Abdul Hadi)