KPK Tetapkan Mantan Direktur Amarta Karya Tersangka TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
PT Amarta Karya (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang berfokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC dan properti.
“KPK menetapkan CP Direktur PT Amarta Karya (Persero) dengan dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali menegaskan penyidik lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU.
“Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Ali menerangkan penyidikan perkara TPPU terhadap yang bersangkutan akan berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan.
Ada pun penyidik KPK saat ini masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut.
“Saat ini masih kami kumpulkan alat buktinya, terkait dengan TPPU nanti pararel dengan dugaan korupsi Pasal 2 Pasal 3 yang saat ini masih terus kami lakukan penyelesaiaan-nya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, yang pertama adalah Catur Prabowo (CP) dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).
Lembaga antirasuah kemudian melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5/2023) dan penahanan terhadap Catur Prabowo pada Rabu (17/5/2023).
Alex menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.
Kemudian pada 2018, dibentuk-lah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.
Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.
“Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata Alex.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar,” ujar Alex. (Fianda Sjofjan Rassat – LKBN Antara)
Editor Iman NR
*) Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.