HeadlinePolitik

KPU Kota Serang Mulai Lakukan Penyandingan Data Pileg DPR RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten mulai melakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten 2 di 74 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, di Serang, Rabu (3/7/2024) mengatakan rapat pleno penyandingan data perolehan suara Pileg DPR RI dari Dapil Banten 2 dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16 /PHPU.DPR-DPRD-XXII /2024.

Sebagai landasan hukum, kata Nanas, kegiatan penyandingan data ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, dan SE KPU RI Nomor 995 yang disempurnakan dengan SE KPU RI Nomor 1043.

“Itulah dasar bagaimana berproses terkait putusan MK. Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, jajaran kepolisian, dan parpol terkait tempat, mekanisme dan sebagainya,” ujarnya.

Penyandingan data C Hasil dan D Hasil akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel dihadiri masing-masing satu perwakilan parpol sesuai dengan mandat.

“Masing-masing panel tersebut akan membuka kotak kontainer. Ada dua jenis kotak kontainer besar dan kecil. Kontainer besar ini berisi C Hasil Pleno terdiri dari Taktakan dan Walantaka. Kedua, boks kontainer D Hasil kecamatan yang nanti dikoreksi apabila ada perubahan,” ujarnya.

Sebelum pleno dimulai, telah dilakukan pemeriksaan C Hasil terlebih dahulu untuk memastikan bahwa semua lengkap setelah lengkap baru dimulai.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaksanakan penyandingan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP/Pihak Terkait) antara C dan Hasil-DPR dan D ((Baca: MK Perintahkan Penyandingan Suara pada 120 TPS di Dapil Banten II untuk Pemilu DPR). .

Hasil Kecamatan-DPR. Perkara ini dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan saura mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024).

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II. Berikutnya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS.

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Kemudian, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang untuk melakukan pengamanan penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah menyatakan perintah penyandingan perolehan suara antara C.

Hasil-DPR di 120 TPS dan D. Hasil Kecamatan-DPR dilaksanakan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya sehingga permohonan Pemohon hanya dikabulkan sebagian.

Menurut MK, beberapa TPS lainnya yang juga didalilkan Pemohon tidak terdapat bukti berupa C. Hasil-DPR atau C. Hasil Salinan-DPR. Ada pula TPS yang telah melakukan penyandingan, perbaikan, dan diselesaikan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan saura di tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, ada juga TPS yang ternyata tidak terdapat putusan Bawaslu terkait TPS-TPS yang di antaranya didalilkan Pemohon, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR


Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button