KPU Serang Dikepung, Massa Ngamuk Hingga Rusak Fasilitas
Sejumlah aksi pendukung caleg partai Demokrat dan PDI Perjuangan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Sabtu (13/7/2024) dini hari.
Alasan mereka melakukan aksi demo tersebut lantaran KPU Serang tengah melakukan rekapitulasi adanya perintah penyandingan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor surat 183-01-14-16 /PHPU.DPR-DPRD-XXII /2024.
Dua kelompok massa tersebut pendukung dari caleg Nuraeni (Demokrat) dan Syarifah Ainun Jariyah (PDIP). Kedua nama ini merupakan caleg DPR RI dapil Banten 2.
Pantauan MediaBanten.Com, Sabtu (13/7/2024), pukul 00.30 WIB, massa aksi dari pendukung salah satu partai tersebut mulai merusak papan reklame KPU Kota Serang hingga mengamuk.
Papan reklame yang terbuat dari seng alumnium itu rusak karena beberapa orang memukul bahkan menendang hingga akhirnya jebol.
Melihat hal tersebut, aparat kepolisian langsung turun tangan untuk menenangkan massa yang tengah mengamuk.
Saat Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto beserta aparat kepolisian lainnya sedang menertibkan para pendemo.
Terdengar, ada salah satu massa yang menyampaikan bahwa pihaknya dipukulin dan ditendang oleh seseorang yang tidak diketahui. “Ini udah kriminal pak ! Kita dipukulin,” tegas salah satu pendukung.
Kembali Tertib
Meskipun sempat terjadinya kericuhan, kedua kubu kembali tenang pada pukul 01.00 WIB, lantaran salah satu koordinator dari mereka meminta untuk tenang.
“Woy, tertib ! Kita dengar sama – sama gausah ribut begini,” katanya.
Mendengar pernyataan tersebut, pendemo akhirnya kembali tenang dan menunggu hasil rekapitulasi di KPU Kota Serang hingga pukul 03.00 dini hari, belum ada keputusan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menunda pelaksanaan pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Senin, mengatakan bahwa proses penyandingan harus ditunda sampai adanya surat balasan dari KPU RI.
“Pending sampe ada arahan dari KPU RI,” katanya di Aula KPU Banten yang dijadikan tempat rapat pleno penyandingan data KPU Kota Serang.
Saat ini KPU Kota Serang melalui surat yang dilayangkan oleh KPU Banten telah meminta arahan kepada KPU RI terkait proses penyandingan data.
Hal tersebut dilakukan karena terjadi perdebatan panjang di ruang sidang pleno terkait penghitungan suara ulang di 20 TPS yang dilakukan oleh KPU Kota Serang atas saran dari Bawaslu Kota Serang.
“Saat ini KPU Banten telah melayangkan surat ke KPU RI,” katanya.
Dari 74 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil di antaranya hilang.
“Dari 20 data C hasil yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan,” katanya.
Bawaslu Kota Serang sudah memberikan saran perbaikan karena terbukti hilang dan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan telah disampaikan ke forum.
“Kami meyakini bahwa itu tercecer pada saat pembuktian ke MK, dan solusinya kita tetap menawarkan ke forum dengan saran terbaik yang telah disarankan oleh Bawaslu yakni melakukan penghitungan suara ulang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyandingan suara jelas berubah, karena memang pada saat di MK juga sudah dibuka makanya MK menyarankan untuk melakukan penyandingan. (*)
(Editor / Wartawan : Abdul Hadi)