Opini

Menakar Peluang Generasi Z Jadi Presiden Usai Putusan MK

Bagi Generasi Z (Gen Z) yang terpilih sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpeluang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2029 usai putusan MK atau Mahkamah Konstitusi.

OLEH: D.DJ KLIWANTORO *)

Keran Gen Z (penduduk yang lahir tahun 1997—2012), khususnya mereka yang memenuhi persyaratan umur bakal calon anggota legislatif (caleg) minimal 21 tahun, terbuka lebar menuju kursi RI 1 dan RI 2 pada tahun 2029, asalkan mereka terpilih menjadi wakil rakyat periode 2024—2029.

Karpet merah bagi Gen Z untuk dapat tiket pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 90 /PUU-XXI 2023.

Pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sementara itu, frasa dalam tuntutan atau petitum pemohon uji materi bernama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa warga Ngoresan RT 01/RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta, berbunyi: ” … atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”

Lepas ada penambahan frasa dalam putusan MK tersebut, peluang Gen Z makin lebar untuk menduduki jabatan politik.

Padahal, sebelumnya MK menolak sejumlah permohonan uji materi, baik yang mengajukan perubahan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden semula berusia minimal 40 tahun menjadi 35 tahun maupun paling rendah 21 tahun.

Namun, kesempatan Gen Z menduduki jabatan politik masih sebatas pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat kabupaten/kota karena syarat untuk menjadi calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota berusia minimal 25 tahun pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini mengingat Gen Z pada tahun depan paling tua berusia 27 tahun, belum memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada tingkat provinsi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun (vide UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 huruf e).

Kendati demikian, Gen Z yang memenangi pemilihan bupati /wakil bupati atau pemilihan wali kota /wakil wali kota pada tahun depan setidaknya sudah mendapatkan tiket untuk menjadi peserta Pilpres 2029.

Peluang milenial

Meski belum berusia genap 40 tahun, putusan MK itu juga memberi kesempatan kepada Generasi Y atau lebih populer dengan sebutan generasi milenial untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bagi warga negara Indonesia yang masuk generasi ini (lahir pada tahun 1981—1996) meski di antara mereka ada yang belum mencapai usia 40 tahun, asalkan pernah /sedang menjadi anggota legislatif atau sedang menduduki jabatan kepala daerah /wakil kepala daerah, memenuhi syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Karena sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, Putusan MK Nomor 90 /PUU-XXI /2023 berimplikasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 171.

Mereka yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Presiden memberikan izin atas permintaan mereka. Setelah menerima surat permintaan izin tersebut, dalam waktu paling lama 15 hari belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

Surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden ketika mendaftar bakal pasangan calon.

Dengan demikian, konsekuensi bagi KPU setelah Putusan MK Nomor 90 /PUU-XXI /2023 adalah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan mengubah Pasal 13 huruf q.

Sebelum putusan MK, Pasal 13 huruf q menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Waktu yang mepet bagi lembaga penyelenggara pemilu ini untuk merevisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres.

Pasalnya, sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam PKPU No. 19/2023, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa pasangan calon presiden /wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Hal yang patut mendapat perhatian ketika merevisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres adalah mengadopsi Pasal 171 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat ketentuan permohonan izin kepada Presiden RI bagi kepala daerah yang akan menjadi calon presiden /calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (**)

*) D.Dj. Kliwantoro adalah wartawan LKBN Antara

Iman NR

Back to top button