Hukum

Mengaku Petani, BNN Tangkap Kurir Sabu-sabu di Serang

Mengaku sebagai petani di Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap IG (29) yang tengah mengirimkan sabu-sabu di Sepatan, Kota Tangerang.

BNN Banten menyita barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 197 gram dari tangan IG.

Kepala BNN Banten, Tantan Sulistyana mengatakan, tersangka melakukan penyelundupan sabu-sabu dari Louksumawe Aceh ke Bogor menggunakan kendaraan travel. Informasi ini ditindaklanjuti petugas BNN Banten pada hari Kamis, (24/10/2019), sekitar jam 06.30. WIB, di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sepatan Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka ini baru pertama kali membawa sabu-sabu dari Aceh ke Bogor melalui Pelabuhan Merak. Selain jadi kurir tersangka juga mengedarkan sabu-sabu,” ucapnya, Rabu (4/12/2019).

Selain itu, petugas juga menemukan uang Rp 400.000, satu buah handphone, dan satu kartu ATM.

Atas kejadian itu, BNN Banten memusnakan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 RI tentang narkotika.

Setidaknya dari pengungkapan ini, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 197,5 gram, dapat menyelamatkan kurang lebih 800 orang generasi penerus bangsa. (Menyenaw)

Iman NR

Back to top button