Menuai Kritik, Kebijakan Penonaktifan Akun Medsos Anak Usia Di Bawah 16 Tahun
Kebijakan Kementrian Komdigi yang akan melakukan penonaktifan akun medsos (media sosial) bagi anak usia di bawah 16 tahun menuai berbagai kritik.
Di antaranya, komentar warga mengatakan, melarang akun medsos untuk kelompok usia tertentu adalah tindakan yang kurang bijaksana, karena menyiratkan bahwa remaja tidak dapat belajar untuk menavigasi lingkungan ini, padahal sebagian besar sebenarnya melakukannya dengan sangat sukses.
Prioritas utama, seharusnya adalah melarang akses ke konten pornografi, terutama pornografi kekerasan, karena penelitian menunjukkan, bahwa paparan awal terhadap pornografi dikaitkan dengan keterlibatan dalam kekerasan seksual pada kaum muda.
Namun pelarangan bukanlah satu-satunya solusi. Untuk menavigasi media sosial, semua kaum muda membutuhkan keterampilan berpikir kritis, keterampilan dan disposisi yang bertujuan untuk menciptakan hubungan koeksistensi yang reparatif.
Dunia media sosial, mungkin sangat berpengaruh, tetapi pendidikan tetap menjadi pengalaman budaya inti bagi hampir setiap anak muda.
Melarang atau membatasi akses kaum muda ke akun medsos, mungkin memberikan perlindungan jangka pendek, tetapi itu bukanlah pengganti bentuk-bentuk literasi kritis dan sosial yang seharusnya dihargai dalam pendidikan selama beberapa dekade.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam keterangan resmi pada Jumat (6/3/2026), akan menonaktifkan akun media sosial milik anak usia dibawah 16 tahun.
Kebijakan ini, untuk melindungi anak dari ancaman digital. Indonesia menjadi negara non barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
Sejumlah platform itu, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya Vidia Hafidz.
“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Aturan turunan itu diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya.
Anak Hadapi Ancaman
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi.
Kebijakan ini, menurut Meutya, akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital, mulai dinonaktifkan secara bertahap.
“Platform itu, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox,” ujar Meutya.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Meutya mengatakan, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Data Unicef menunjukkan, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet, pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42 persen anak, mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia, sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas, memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut, mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Meutya.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya. (Penulis : Daeng Yusvin)











