Industri

Mika Penutup Jendela Pesawat Dirusak, Batik Air Balik Mendarat di Bandara Soetta

Gara-gara seorang penumpang merusak mika penutup jendela pesawat, Batik Air (ID) dengan tujuan ke Gorontalo, terpaksa balik mendarat ke Bandara Soetta atau Soekarno – Hatta, Banten setelah terbang 30 menit, Rabu (12/7/2023).

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (13/7/2023) menyebutkan, Batik Air dengan penerbangan ID-6242 rute Jakarta – Gorontali berngkat pukul 03.55 WIB.

Pesawat ini dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 (enam) kru pesawat dan 126 tamu (penumpang).

Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.

Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan penumpang MS.

Namun upaya tersebut tidak berhasil. Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandara Soetta. Pesawat Batik Air mendarat dengan normal.

Setelah mendarat, penumpang MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Seluruh penerbangan penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242.

Batik Air telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya.

Namun, persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.

Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, tindakan penumpang MS itu dapat membahayakan penerbangan dan menganggu kenyaman penumpang lainnya.

Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara. Sedangkan pidana denda minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Siaran Pers Humas Lion Air Group)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button