Parlemen

Minta Dihapus, Ini Pasal RUU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers

Dewan Pers meminta DPR RI menghapus delapan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan UU Pers.

Demikian disampaikan Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers dalam rilisnya yang dikutip MediaBanten.Com dari web dewanpers.org, Senin (18/7/2022).

UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 2 menyebutkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.

Sesungguhnya, Dewan Pers sudah mengajukan 8 point ke DPR RI untuk melakukan perubahan, tetapi dalam draft KUHP versi terakhir tanggal 4 Juli 2022 ternyata tidak terjadi penghapusan yang diharapkan.

Dewan Pers memeberkan sejumlah pasal yang berpotensi mengancam pers di Indonesia, sebagai berikut.

1. Pasal 188 tentang tindak pidana terhadap ideologi negara.

2. Pasal 218 – 220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini perlu ditiadakan karena penjelmaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan keputusan No. 013-012 / PUU-IV/ 2006.

3. Pasal 240 dan 241 tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang sah serta pasal 246 – 248 tentang penghasutan untuk melawan pemerintah umum, harus dihapus karena pasal itu bersifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan”.

Sifat karet dari dua pasal ini mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4. Pasal 263 – 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 280 tentang tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Pasal 320 – 324 tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Pasal 351 – 352 tentang tindak pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

8. Pasal 440 tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik.

9. Pasal 437, 443 tentang tindak pidana pencemaran.

Dewan Pers berharap DPR memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur Pasal 5 huruf q UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan secara transparan atau terbuka. (Siaran Pers Dewan Pers / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button