Nasib Ojol Akan Diatur SK Gubernur Dalam Perpanjangan PSBB
Nasib Ojol atau Ojek Online akan diputuskan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Banten. Pembahasan nasib Ojol terjadi dalam Rapat Koordinasi antara Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar dan Gubernur Banten.
“Dari pertemuan kali ini, kita merumuskan permasalahan mengenai perpanjangan PSBB dan juga kajian kembalinya beroperasi ojek online di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, melalui siaran pers resminya, Selasa (14/07/2020).
Gubernur Banten untuk keenam kalinya memperpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Tangerang Raya hingga tanggal 26 Juli 2020. Tangerang Raya terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Eddy Sumardi, untuk pemberlakuan Ojol kembali mengangkut penumpang, masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca:
- Polisi Bubarkan Kelompok Ojol Bentuk Serikat di Ruko Ciruas
- Diduga Teroris, Seorang Ojol Ditangkap Saat Pesan Makanan Cepat Saji
- Tim Jumat Barokah Polda Banten Kunjung Pangkalan Ojek
Protokol Kesehatan
“Masih tunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur,” kata Kabud Humas Polda Banten, Kombes Pol Eddy Sumardi, melalui pesan singkatnya.
Begitupun protokol kesehatan pencegahan covid-19 bagi ojol dan transportasi online, akan dibawah dalam SK Gubernur Banten, kemudian di sosialisasikan ke seluruh driver transportasi online. “Nunggu apa keputusan Gubernur Banten nanti malam, baru di sosialisasi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) No.11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk tekni penyelenggaraan transportasi darat pada masa Covid 19 disebutkan tata cara beroperasi Ojol.
Pada Lampiran SE itu Point III.2.b Sepeda motor disebutkan, 1. Melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor. 2. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehati. 3. Mencuci tangan dengan hand sanitaizer atau sabut. 4. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama. 5. Sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (zona merahdan zona orange).
6. Sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda (zona kuning dan hijau). Melakasanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan / hand sanitaizer).
Point III.2.3 disebutkan, sepeda motor dengan berbasis aplikasi teknologi informasi. a. Perusahaan Aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitaizer dan pengukur suhu. b. Perusahaan disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.
c. Perusahaan Aplikasi disarankan menyediakan tutup kepala (haricap) jika helm dari pengemudi. d. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan menjalankan protokol kesehatan. e. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan hand sanitaizer. (Yandhi Deslatama / IN Rosyadi)