Pasutri Membobol BRI Serpong Rp5,1 Miliar, Pake Identitas Palsu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pasangan suami istri (Pasutri) karena membobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Serpong, Tangerang Selatan Rp5,1 miliar.
Pasutri itu adalah HS (40 tahun) dan FRW (38 tahun) yang juga karyawati BRI Cabang BSD. Mereka beraksi dengan kurun waktu 2020 – 2021 melalui kartu kredit prioritas dengan menggunakan identitas palsu.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahadi dalam keterangan tertulis yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (27/10/2023) menyebutkan, uang hasil membobol BRI Serpong itu digunakan untuk membeli barang mewah seperti tas bermerek terkenal dan 2 unit mobil mewah yang disita penyidik.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyebutkan, pihaknya telah menangkap kedua tersangka di perumahan Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemarin, Rabu, (25/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Katanya, dua alasan kedua tersangka dikenakan tahanan. Pertama alasan subyektif berupa kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan kedua atau obyektif, yaitu tindak pidana korupsi ini diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ungkap Didik.
Modus Operandi
Modus operandi membobol BRI ini, kata Didik, HS berperan menyuplai sejumlah KTP fiktif kepada FRW atau istrinya.
Sedangkan FRW merupakan karyawati BRI KC BSD pada bagian layanan nasabah Bank prioritas atau Priority Bank Officer (PBO). Atas kedudukannya itu, FRW mempunyai akses dan mampu mengatur skema transaksi nasabah prioritas.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 41 identitas KTP yang dipergunakan tersangka tanpa seizin pemiliknya untuk dibuatkan rekening penampung uang hasil membobol BRI itu.
Selain itu ditemukan sekitar 10 KTP dengan foto HS yang sama, namun dengan identitas yang berbeda-beda.
KTP itu selanjutnya dipergunakan untuk membuka rekening dan mendapatkan nomor rekening bank nasabah prioritas.
Tersangka HS awalnya mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening tersebut guna didaftarkan untuk menjadi nasabah prioritas BRI dan mendapat nasabah kartu kredit Infinite.
Setelah pengajuan kartu kredit infinite disetujui yang dikirim dari Kantor BRI Pusat ke kantor FRW bekerja, uang sebesar setengah miliar yang sebelumya sudah terisi di rekening langsung ditarik kembali oleh tersangka HS.
Modus operandi ini dilakukan kedua tersangka berulang selama sejak 2020 hingga September 2021.
Selain itu, tersangka disinyalir menggunakan uang dalam kartu kredit yant menggunakan identitas palsu tersebut untuk membeli barang mewah baik untuk dinikmati sendiri ataupun kemungkinan dijual kembali. Sebab, kartu kredit tak dapat dipergunakan secara tunai.
“Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi” terangnya. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR