MediaBanten TVParlemen

Pelantikan Anggota DPRD Banten, Fahmy Jadi Ketua Sementara

Fahmy Hakim, politisi dari Partai Golongan Karya (Gokar) menjadi Ketua Sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan Judi Budi Wibowo menjadi Wakil Ketua dari Partai Gerindra.

Penunjukan ini dibacakan oleh Deden Apriandi, Sekretaris DPRD Banten dalam sidang paripurna pengucapan sumpah janji 100 anggota DPRD Banten periode 2024 – 2029 di Gedung DPRD Banten, Senin (2/9/2024).

Dalam pembacaan itu, Deden Apriandi membacarakan tugas Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara DPRD Banten hingga dilantiknya ketua dan wakil ketua yang definitif.

Tugas dan fungsinya antara lain memimpin rapat DPRD, menfasilitasi pembentukan fraksi, memfasiitasi penyusunan rancana tentang tata tertib dan memprosese ketua dprd defitnitif, termasuk memimpin dprd dalam rangka pentapan APBD, berakhir saat dprd definitif sumpah janji.

Fahmy Hakim, Ketua Sementara DPRD Banten dalam sambutannya menyebut semua mantan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur mulai dari Joko Munandar (almarhum), Rt Atut Chosiyah, Masudi (Almarhum), Rano Karno hingga Wahin Halim – Andika Hazrumy.

Dia mengatakan, anggota DPRD memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting bagi masyarakat di Provinsi Banten mulai dari penganggaran, aspirasi hingga penentuan kebijakan yang berpihak ke masyarakat.

Fahmy juga mengingatkan bahwa tugas dan fungsi DPRD periode 2024 – 2029 semakin berat untuk masyarakat. “Karena itu dituntut kemampuan anggota dari segi ilmu, disiplin dan semangat pengabdian anggota DPRD,” katanya.

Menyinggung buku memori dari Ketua DPRD Banten sebelumnya merupakan hal positif yang bisa menjadi acuan pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD berikutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 100 calon legislatif (Caleg) terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Banten periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan melalui pleno yang digelar KPU di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024.

Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, penetapan itu tidak lepas dari petunjuk KPU RI bahwa penetapan caleg yang terpilih pada Pileg 2024 bahwasanya penetepan dilakukan jika tidak adalagi perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita mendapatkan nformasi dari MK bahwa di Provinsi Banten tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu khususnya di tingkat provinsi, sehingga kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih,” ujar M Ihsan usai rapat pleno.

Penetapan ini dilakukan dengan melihat perolehan suara terbanyak dimasing-masing daerah pilih (dapil). Dalam pleno itu KPU menghadirkan perwakilan dari masing-masing partai peserta Pemilu, Bawaslu, juga forkopimda di Banten. (Iman NR)

Berikut rapat paripurna tersebut;

Iman NR

Back to top button