Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19) dengan vonis hukuman mati.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, David Panggabean saat membacakan putusan, Kamis (14/8/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukumam mati.
David menjelaskan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa lantaran dianggap perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara memutilasi tubuh korban.
Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam terhadap keluarga korban dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. “Adapun keadaan yang meringankan kepada terdakwa tidak ada,” katanya.
Kendati begitu, sebelum persidangan berakhir David yang membacakan putusan memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.
Sempat Ricuh
Sementara pantauan wartawan, sesat sebelum majelis Hakim membacakan putusan atau vonis, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025) mendadak tegang.
Seorang pria yang mengenakan topi dan baju hitam dari pihak keluarga korban nekat mencoba menyerang terdakwa Mulyana (22). Pria tersebut menerobos masuk ketika Mulyana baru tiba di ruang sidang.
Ia melompati pembatas kursi pengunjung menuju ke arah terdakwa. Aksi itu sontak membuat sejumlah pengunjung lain berdiri dan ikut bergerak mendekat.
Sementara petugas kepolisian dan personel TNI yang berjaga langsung bertindak cepat, menangkap pria tersebut, dan membentuk barikade di sekitar terdakwa. Beberapa pengunjung sempat bersuara keras, membuat suasana semakin memanas.
Sementara pasca putusan, bapak korban Siti Amalia, Mastura mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan keluarga dan masyarakat. “Insya Allah kami sudah menerima dan berusaha kuat (kehilangan Amalia),” katanya singkat.
Diketahui kasus ini berawal pada Sabtu (12/4/2025) malam saat korban menghubungi Mulyana dan mengaku sedang hamil. Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto hasil tes kehamilan.
Mulyana lalu meminta korban menggugurkan kandungannya. Keesokan harinya, keduanya bertemu untuk membicarakan hal tersebut.
Dalam pertemuan itu, Mulyana mulai merencanakan pembunuhan. Ia mengajak korban jalan-jalan sambil berpura-pura mencari obat penggugur kandungan. Sore harinya, di kawasan wisata Peninjauan, korban kembali menunjukkan tes kehamilan dengan hasil positif.
Terdakwa marah dan menolak bertanggung jawab. Dalam perjalanan pulang, korban mengancam akan memberitahu orangtua masing-masing. Pertengkaran pun terjadi hingga terdakwa memutuskan menghabisi nyawa korban.
Di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Mulyana mencekik korban dengan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutup tubuhnya dengan pohon pisang
Terdakwa sempat pulang untuk mengambil pacul, namun hanya menemukan golok. Ia kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai. Potongan tubuh itu akhirnya ditemukan warga. Polisi kemudian menangkap Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam. (Budi Wahyu Iskandar)









