Pemerintahan

Pemecatan 8 Perangkat Desa di Pulo Ampel Direkomendasi Bupati Serang

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah merekomendasikan pemberhentian delapan perangkat Desda Sumuranja dan Banyuwangi, Kecamatan Puloampel.

Rekomendasi pemberhentian ini dipertanyakan karena tidak sesuai dengan pernyataan agar Kades terpilih pada Pilkada Serentak tidak boleh sembarangan memberhentikan perangkat desa.

Rekomendasi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah itu tertuang dalam surat Nomor 141.4 / 293 / DPMD yan ditujukan langung kepada Camat Pulo Ampel dan perihalnya pemberhentian perangkat desa.

“Jadi memang kronologisnya ketika kepala desa terpilih sudah mulai bertugas, semua perangkat desa yang lama itu dipanggil diminta untuk mengundurkan diri. Terus kami dibuat tidak nyaman oleh Kades,” ungkap Luky Sosiawan, perwakilan perangkat desa yang diberhentikan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Luky menuturkan, sejak diminta berhenti oleh kepala desa, kedelapan perangkat desa mulai jarang masuk kantor karena dibuat tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu antara lain Kades baru mendatangkan 15 orang yang diduga suruhannya untuk menempati kursi dan meja di kantor desa.

Karena kesulitan untuk mengantor itu, banyak perangkat desa yang datang ke kantor desa, kemudian pulang lagi atau pergi untuk urusan lain.

“Tapi ini menjadi alasan Kades untuk memberhentikan itu bahwa 8 perangkat desa tidak ada yang ngantor selama dua bulan,” katanya.

Padahal, lanjut Luky, absennya perangkat desa dari kantor tersebut dikarenakan dibuat tidak nyaman berada di kantor desa oleh kepala desa supaya tidak masuk kantor.

Para perangkat desa yang dipecat itu menduga pemberhentian perangkat desa memiliki kepentingan politik nanti tahun 2024.

“Kami juga dituduh jadi tim kampanye lawan politiknya pada Pilkades Serentak itu. Kan itu gak logis. Padahal saya itu sebagai ketua panitia Pilkades pada waktu itu,” kata Luky.

Luky menegaskan, seharusnya sebelum dilakukan pemberhentian ada klarifikasi terlebih dahulu dari pihak Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dimintai keterangan, bukan langsung diberikan surat pemberhentian.

“Ini mah kan enggak ada pemanggilan, tiba-tiba ada surat pemberhentian yang direkomendasikan langsung oleh Bupati Serang. Padahal waktu pelantikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ngomong dengan tegas bahwa perangkat desa jangan langsung digantikan,” imbuhnya.

Hingga berita ini disiarkan, Camat Pulo Ampel belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi atas pemberhentian perangkat desa tersebut.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik 144 kepala desa (kades) periode 2021-2026 di halaman pendopo Bupati Serang Jalan Brigjen KH. Syam’un pada Senin, (22/11/2021) (Baca: Bupati Serang: 144 Kades Lakukan Konsolidasi Rakyat Yang Terpecah).

Bupati Serang berpesan agar kades terpilih melakukan konsolidasi paska Pilkades Setentak karena masyarakat sempat terpecah. Dia juga berpesan agar tidak sembarangan memecat perangkat kepala desa. (Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button