Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun Jalankan Kompensasi Pertalite

Demikian dikemukakan Montty Girianna, Kepala Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi Kemenkok Perekonomian, Rabu (2/2/2022).
Montty merinci, apakah kompensasi diberikan dengan jumlah Premium yang menjadi komponen Pertalite. Atau diberikan terhadap selisih harga Pertalite, harga keekonomian dengan harga jual eceran.
“Angka-angkanya tentu harus kroscek dengan Kemenkeu, tapi intinya pemerintah sepakat memberikan kepastian bahwa itu akan diberikan pemerintah, dan tidak melebihi di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya seperti dilansir CNBC Indonesia.
Adanya pemberian tersebut, Montty memastikan harga Pertalite masih akan di kisaran Rp 7.650. Sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak ingin membuat Pertamina rugi.
“Pertama harganya ditetapkan, volume ditetapkan, wilayahnya ditetapkan. Apabila hal2 tertentu, biaya retribusi melebihi angka2 yang ditetapkan, badan usaha tersebut dalam hal ini Pertamina berhak dapat kompensasi,” jelas Montty.
“Tentu kami tidak ingin Pertamina akan rugi, karena Pertamina harus beli barang baku. Kan Pertalite blending Premium dengan Pertamax, sedangkan Pertamax harganyanaik turun, bahkan sekarang harganya jauh di atas prdiksi kita,” kata Montty melanjutkan.
Besaran kompensasi untuk Pertamina tersebut, kata Montty masih dalam pembahasan oleh lintas kementerian.
“Intinya kita tidak boleh membuat Pertamina rugi. Kedua, kita akan memastikan harga Pertalite affordable, masyarakat mampu untuk membelinya,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyubsidi atau resminya disebut sebagai kompensasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) (Baca: Asyik, Pemerintah Beri Kompensasi Beli Pertalite, Harga Jadi Murah).
Alasannya, kompensasi ini untuk mempercepatn peralihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium (RON 88) ke Petralite.
Pemberian kompensasi tersebut dipastikan akan mengubah skema dan formula harga jual eceren (HJE) Pertalite yang saat ini berlaku Rp7.650 per liter.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sedang gencar membahas kompensi pembelian BBM tersebut.
Disebutkan, pembelian bensin Pertalite ini muncul, karena pemeritahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menghapus bensin jenis RON 88 atau bensin Premium pada tahun 2022.