Ekonomi

Pemilik Tanah 3 Desa Keluhkan Murahnya Harga Ganti Rugi Tol Serang-Panimbang

Para pemilik tanah di tiga desa di Kabupaten Pandeglang yang tanahnya akan dibebaskan untuk jalan tol Serang-Panimbang tahap III mengeluh soal rendahnya harga ganti rugi dari pemerintah. Pemerintah hanya menetapkan Rp90.000-Rp93.000 per m2. Harga pasaran di ketiga desa itu berkisar Rp150.000-Rp200.000 per m2.

“Harga itu untuk sawah produktif. Banyak pemilik tanah yang komplain atau mengeluh, kalau harga itu terlalu rendah,” kata Mamad, Kepala Desa Gombong seusai menghadiri mengikuti Kegiatan Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Serang-Panimbang di Kantor Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Kamis (15/3/2018).

Mamad mengatakan, harga pasaran di ketiga desa itu berkisar Rp150.000-Rp200.000 per m2. Ketiga desa itu adalah Desa Gombong, Panimbang Jaya dan Mekarjaya.  Harga tanah memang bervariasi tergantung pada letak tanah, apakah termasuk strategis atau tidak dan apakah tanah tersebut masih produktif atau tidak.

“Makanya warga dari desa saya banyak yang komplain, dan tidak jadi tandatangan kesepakatan,  banyak yang pada pulang lagi.  Jadi apa yang digembor-gemborkan waktu sosialisasi awal,  itu bohong. Dalam sosialisasi Pemerintah tidak akan merugikan masyarakat,  tetapi kenyataannya ini jelas merugikan masyarakat,” kata Mamad.

Baca: Wagub: Lulusan BLKI Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Kades Gombong, Mamad menegaskan, harga pasaran tanah di desanya sekitar Rp400 juta per hektar atau 1.000 m2. Sebab tanah di wilayanya sebagian besar merupakan sawah produktif dengan kelas satu. “Kalau luasan lahan yang akan dibebaskan di desa saya ada seluas hampir 31 hektar, dengan jumlah pemilik sebanyak 183 orang,” katanya.

Mamad berharap, tim pembebasan tanah untuk jalan tol Serang-Panimbang agar melakukan dialog untuk memberikan gambaran terhadap para pemilik tanah. “Jangan kayak ditodong begini, langsung disodorkan kesepakatan harga. Minimal kan ada tanya jawab soal harga, tapi ini mah kan enggak,” ucapnya.

Sementara itu, Ibrahim Hasan yan mengaku dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) dalam acara sosialisasi itu mengatakan, harga tanah itu ditetapkan berdasarkan taksiran dari apresial. Namun dia mengakui, penetapan harga bukan hanya berdasarkan apresial, ada juga hitungan biaya di luar harga lahan yang disebut solatium.

“Seperti untuk tanah sawah, selain dibayar harga tanahnya juga ditambah dengan hitungan kegiatan panen selama satu tahun. Misalnya jika dalam satu tahun itu sebanyak 2-3 kali panen itu diganti dan ditambah biaya premium yakni, biaya pindahan. Jadi dana yang diterima pemilik lahan itu bukan cuma dari harga lahan, tetapi ada tambahan biaya panen dan pindahan,” katanya.

Jika ada pepohonan atau bangunan di atas lahan yang akan dibebaskan itu juga diganti, seperti bangunan akan dilihat dari segi kondisi bangunan itu sendiri, jika pemilik memiliki usaha juga akan diganti sampai biaya untuk karyawannya juga akan diganti.  “Jadi tidak hanya harga lahan saja, melainkan ada biaya tambahan lainnya yang akan diberikan kepada pemilik lahan itu sendiri,” ujarnya.

Ibrahim Hasan mengemukakan, lahan yang akan dibebaskan di Panimbang sebanyak 250 bidang tanah. Jadwal pembayaran lahan itu sekitar bulan April 2018. “Kalau soal harga pembebasannya saya kurang tahu secara persis, karena itu ranahnya tim apresial,” ujarnya. (Beni Madsira)

Iman NR

Back to top button