Ekonomi

Pemkab Lebak Larang Alih Fungsi Areal Persawahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melarang alih fungsi areal persawahan yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan pemukiman, perkantoran maupun investasi.

Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar di Rangkasbitung, Lebak, Senin (20/10/2025) mengatakan bahwa larangan alih fungsi lahan kawasan sawah sebagai LP2B itu sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan pangan nasional.

Pemerintah daerah, menurut Deni, menjaga lahan pertanian yang subur agar tidak berkurang, sehingga ke depannya tidak menimbulkan krisis pangan.

Karena itu, lanjut Deni, Pemkab Lebak berkomitmen mendukung swasembada pangan dengan melindungi lahan LP2B agar tidak terjadi alih fungsi lahan.

Bahkan, menurut dia, Bupati Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1 /224- Bapenda /IX /2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian dengan mengajak camat dan kepala desa untuk mendata dan memverifikasi NOP SPPT PBB-P2 lahan pertanian.

Langkah itu, kata Deni, menjadi dasar pemberian insentif berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang lahannya termasuk dalam LP2B.

Dengan kebijakan tersebut, ia mengatakan Pemkab Lebak ingin memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan petani semakin sejahtera, sehingga upaya menuju kemandirian dan ketahanan pangan daerah bisa terwujud bersama.

“Kami tentu sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang melarang areal persawahan beralih fungsi lahan untuk menjadi permukiman maupun investasi,” kata lelaki alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu.

Menurut dia, larangan sawah beralih fungsi lahan tentu melibatkan semua pihak mulai pemangku kebijakan, pengusaha dan masyarakat.

Jumlah areal lahan persawahan sebagai LP2B di Kabupaten Lebak tahun 2024 tercatat seluas 52.000 hektare, sehingga perlu dijaga sehingga tidak mengalami penyusutan/pengurangan akibat alih fungsi lahan.

“Kami berharap LP2B itu tetap dijaga, karena Lebak juga sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani Sukabungah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Ruhiana mengatakan mereka sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang areal persawahan beralih fungsi lahan menjadi permukiman, perkantoran dan investasi.

Saat ini, menurut dia, di wilayahnya juga banyak areal persawahan berubah menjadi perumahan, sehingga pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk melindungi LP2B itu.

“Kita berharap larangan alih fungsi lahan itu harus kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi lumbung pangan,” kata Ruhiana. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button