Pemkab Serang dan Pemprov Banten Diminta Kontribusi Penataan TPAS Cilowong
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang meminta kontribusi dalam bentuk lain kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang.
Permintaan kontribusi dalam bentuk lain itu dengan alasan TPAS Cilowong selama digunakan atau dijadikan tempat pembuangan sampah dari Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten.
“Ini kan tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Serang sepenuhnya. Tetapi dimanfaatkan juga oleh Kabupaten dan Provinsi. Oleh karena itu saya berharap kedepan mendapat perhatian dalam bentuk bantuan terkait kondisi pembangunan yang ada di sana, seperti penataan atau peralatan yang dibutuhkan,”kata Ipiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.
Dia menjelaskan, dalam mengelola sampah di TPA Cilowong, pihaknya tidak hanya menerima sampah saja. Tetapi ada pengaturan pembuangan terhadap sampah yang diterima. Ipiyanto membeberkan, mobil-mobil sampah dari Kabupaten Serang dan Provinsi Banten membuang sampah di atas permukaan dan mencurahkan begitu saja sampahnya, tidak mau turun ke bawah ke lokasi yang sudah ditentukan.
Baca:
- Pemkot Cari Investor Pengelola Sampah di Kota Serang
- Armada dan Personel Terbatas, DLH Kota Serang Kesulitan Tangani Sampah
- Dirpolairud Polda Banten Gelar Apel Hari Peduli Sampah Nasional di Anyer
Buang Di Atas
“Dump truk dari Kabupaten Serang dan Provinsi Banten selalu datang buang sampah di lokasi tersebut (di atas-red). Tidak mau dia buang sampah sampai ke bawah. Akses jalannya memang curam. Makanya itu yang kami lakukan dalam hal penataan pengelolaan sampah,” ucapnya.
Selain itu dijelaskan Ipiyanto, pihaknya tidak hanya melakukan penataan pengelolaan sampah, tetapi melakukan pula kontroling feel dengan pengurugan menggunakan lapisan tanah. ”Retribusi itu hitungannya ada yang berdasarkan kubikasi, dan pertingkat rumah. Adapun kebijakan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi itu bentuksnya kubikasi. Karena mereka mengangkut sendiri, dan itu telah berjalan” katanya.
Ipiyanto memang tidak mengatakan berapa besaran retribusi yang diberikan. Tetapi dia hanya menyatakan bahwa ada retribusi dari dua Pemda itu, kewajiban dari dua pemerintah daerah itu sudah diatur dalam ketentuan peraturan daerah yang sudah ditetapkan berdasarkan retribusi. Kepala DLH Kota Serang menuturkan, telah ada Peraturan Daerah tentang retribusi.
“Saya selaku pimpinan yang baru di Dinas Lingkungan Hidup Kota serang, akan mencoba duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Serang guna membicarakan perubahan tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas LH Kota Serang menekankan, mengapa hal tersebut harus mendapat perhatian. Dikarenakan usia TPA Cilowong sudah berusia 40 tahun lebih, dan akan menjadi bom waktu apabila tidak segera ditangani. Dia mengatakan, adapun bentuk perhatian dan partisipasinya tidak menargetkan, DLH Kota Serang akan menerima sesuai yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemprov Banten sesuai dengan kebutuhan pembangunan di TPA tersebut.
“Kalau tidak ditangani secara serius terhadap persoalan TPA Cilowong, ini akan meledak. Karena didalam tumpukan sampah tersebut menimbulkan gas metal,” ujarnya. (Sofi Mahalali)