Enday: Putusan MK Soal Keterlibatan Menteri Desa Tidak Sesuai Fakta di Pilkada

Aliansi Pemilih Milenial dan Gen Z Serang, Enday Hidayat, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Pasangan Nomor urut 2, Ratu Zakiyah – Najib Hamas dan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Pilkada Kabupaten Serang secara objektif dinilai tidaklah berdasar pada fakta di lapangan selama proses Pilkada.
“Kami Pemilih Milenial dan Gen Z yang memiliki suara mayoritas di Kabupaten Serang sangat kecewa dengan putusan MK, mengingat ini menciderai hak konstitusional kami. Sebab kemenangan 70% Ratu Zakiyah-Najib yang menang di semua 29 kecamatan adalah bukti bahwa kemenangan ini murni datang dari hati nurani rakyat yang menginginkan perubahan dan keluar dari jerat kooptasi politik dinasti”, ujar Enday Hidaya, Kamis (27/2/2025)
Lebih lanjut, Enday Hidayat menilai MK tidak teliti dalam melihat adanya peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertiggal, Yandri Susanto dalam kemenangan Ratu Zakiyah-Najib
“Kami rasa penilaian MK yang menganggap bahwa kehadiran Yandri Susanto dalam acara APDESI adalah untuk kemenangan Zakiyah-Najib tidak cermat. Sebab saat itu Yandri diundang sebagai pembicara dan statusnya pun belum menjadi Menteri, maka tidak ada itu yang namanya menyalahgunakan kekuasaan,” tegasnya.
Enday menilai justru yang punya potensi menyalahgunakan kekuasaan adalah Tatu Chasanah selaku Bupati yang saat ini menjabat, mengingat ia adalah adik dari orang tua Calon Bupati Andika Hazrumy.
Enday menegaskan bahwa dirinya dan Aliansi Pemilih Milenial dan Gen Z tetap menghormati putusan MK dan akan membuktikan saat PSU bahwa kemenangan Ratu Zakiyah-Najib adalah mutlak pilihan hati mayoritas masyarakat Kabupaten Serang.
“Kami alinasi pemilih Milenial dan Gen Z akan membuktikan, bahwa sejatinya masyarakat Kabupaten Serang menginginkan perubahan dan simbol perubahan itu ada pada sosok Ratu Zakiyah dan Najib Hamas. Kami yakin dihati masyarakat tetap akan memilih Zakiyah-Najib, Vox Populi Vox Dei suara rakyat adalah suara Tuhan”, pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang (Baca: MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, Perintahkan PSU Seluruh TPS).
Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan. (Iman NR)