Pemkab Tangerang Belum Patuhi Edaran Mendagri Soal Insentif Pajak Hiburan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum mentaati surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memberikan insetif atau keringan pajak hiburan katagori klub malam, karaoke, diskotek dan mandi uap atau Spa.
Pajak hiburan itu masih dikenakan tarif lama dengan besaran 40 persen. Alasannya, pemberian insentif belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub) sebagai acuan pelaksanaan surat edaran Mendagri tersebut.
Ketentuan tarif baru PJBT khusus tetap diterapkan sebesar 40% sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat 2 Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diteken 03 Januari 2024.
Padahal Mendagri RI melalui surat edarannya bernomor 900.1.13.1 /403 /SJ yang diteken 19 Januari 2024, telah mengamanatkan Pemkab Tangerang agar segera memberikan insentif fiskal pada PJBT khusus ini.
Alasannya demi menjaga kondusifitas iklim investasi dan memulihkan usaha para pelaku industri jasa hiburan kategori khusus ini usai dibantai Pandemic Covid-19 sertanya megendalikan inflasi termasuk untuk wilayah kesohor kota sejuta industri ini.
Dwi Chandra Budiman, salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Bapenda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini belum bisa memastikan pemberian keringanan PJBT kategori hiburan khusus tersebut.
Menurut Kabid PBB dan BPHTB itu, Pemkab Tangerang musti mengeluarkan produk hukum Perbup agar merealisir amanat surat edaran Mendagri RI.
Bapenda pun mengakui, bahwa saat ini tengah dan masih menunggu Perbup yang nantinya akan ditandatangani oleh Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono.
“Sampai dengan saat ini, masih menunggu Perbup terkait pemberian insentif fiskal yang dimaksud (PJBT),” ungkap Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/02/2024).
Polemik Pajak Hiburan
Mengutip surat edaran Mendagri, pemerintah pusat merubah ketentuan tarif pajak daerah dengan menghilangkan beberapa retribusi daerah dan menaikan tarif pajak lainnya termasuk tarif pajak hiburan yang peruntukannya masuk menjadi pendapatan asli daerah kabupaten /kota.
Perubahan itu ditetapkan melalui amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD- yang salah satunya merubah tarif pajak kategori hiburan khusus seperti karaoke- klub malam dan SPA.
Muatan dalam UU HKPD baru ini merumuskan pemerintah daerah yang semula hanya boleh menetapkan tarif sebesar 40% sebagai angka maksimum pajak hiburan khusus tersebut. Kini angka itu diubah menjadi kisaran minimum hingga dapat menetapkan sebesar 75%.
Ketentuan daripada UU HKPD baru yang juga dikenal Omnibus law sektor keuangan itu pun, mendesak pemerintah daerah agar membuat Perda baru soal pajak dan retrubusi dengan mengacu pada aturan baru ini selambat-lambantnya 05 Januari 2024.
Pemkab Tangerang bersama DPRD pun gaspol sejak pertengahan 2023 lalu menggenjot penggodokan, hingga akhirnya berhasil menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah baru dengan Nomor 01 tahun 2024 yang diteken awal Januari 2024 ini untuk menyelaraskan nomenklatur UU HKPD tersebut.
Setelah sekira dua pekan berselang, Kemendagri melalui suratnya itu kembali mendesak Pemda untuk kembali menurunkan tarif yang telah dinaikan itu dengan cara memberi insentif fiskal. Namun permintaan itu belum dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Tangerang. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR