Sosial

Pemkot Serang Kembali Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kalodran

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali membongkar tempat hiburan malam (THM) di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (27/2/2024).

Dalam pembongkaran THM di Kalodran itu, sempat bersitegang antara pihak Pemkot Serang dengan pemilik THM.

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menyampaikan, tempat hiburan malam ini sempat ditertibkan pada minggu lalu.

“Beberapa minggu lalu kami mempelajari kira-kira dokumen apa yang harus kami tempuh dan hasil pelajari itu bangunan ini liar yang harus ditertibkan,” ungkap Yedi Rahmat kepada awak media.

“Kami bersama masyarakat, tokoh ulama, dan lainnya untuk melakukan pembongkaran,” lanjutnya.

Dengan pembongkaran ini, lanjut Yedi Rahmat, membuktikan ketegasan Pemkot Serang menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan membangun dispadan jalan.

Kemudian kalau urusan tanah negara, masih kata Yedi Rahmat, itu urusan penegak hukum yang menertibkan langsung.

“Kami hanya mengeksekusi bangunan liar bersama para masyarakat, tokoh ulama dan lainnya,” tegasnya.

Setelah itu, jika ada bangunan liar yang berdiri, pihaknya tidak akan segan-segan segera menertibkan. “Kami akan mempelajari dulu, jika data sudah kuat itu melanggar maka kita akan lakukan pembongkaran,” katanya.

Sementara itu, Pengacara pemilik gedung, Samosir menyayangkan atas pembongkaran itu. “Apa dosa dan kesalahan di tanah ini bisa dibongkar. Jika ada masalah IMB negara itu pasti ada surat teguran, urusannya seperti apa?,” ungkap Samosir.

“Kita dokumen dan yang lainnya sudah ada. Izinnya juga rumah makan, kalau IMB saya belum tahu,” tambahnya.

Akan tetapi, lanjut dia, kegiatan pembongkatan ini belum ada yang memperlihatkan dokumen berita acara lanjutan setelah penyegelan.

“Mana berita acara lanjutan setelah penyegelan. Saya menolak pembongkaran ini karena tidak menemukan dasar hukumnya. Apakah ini hanya keputusan Pj saya, saya tidak tahu,” katanya.

Harusnya, lanjut Samosir, jika akan melakukan pembongkaran ada keputusan dari pengadilan.

“Harus dikoreksi dahulu ada putusan apa tentang pembongkaran ini dipersidangan, ini belum ada keputusan persidangan. Pelanggaran yang diduga itu, kami sudah melihat tadi bahwa segel Pemkot Serang masih terpasang rapi yang menyatakan bahwa tidak aktivitas,” pungkasnya. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

Back to top button