Sosial

Pemkot Serang Kucurkan Rp4,2 Miliar BPJS PBI-JK Tahun 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengucurkan anggaran Rp4,2 miliar untuk program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 2025.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan jika tahun ini jumlah penerima PBI-JK di Kota Serang ditambah 10 ribu jiwa, dari sebelumnya hanya 16 ribu jiwa sehingga total penerima PBI-JK berjumlah 26 ribu jiwa.

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

“Kita penambahannya 10 ribu jiwa di tahun ini, dengan anggaran Rp4,2 miliar dari total awalnya 16 ribu jiwa dan tahun ini ditambah menjadi 10 ribu jiwa,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar Dinas Sosial (Dinsos) segera melakukan pemuktahiran data peserta BPJS Kesehatan PBI-JK sehingga data yang diperoleh merupakan data terbaru.

“Jadi sebelum berjalan program nya harus ada sinkronisasi data dulu, biar orang yang sudah meninggal dan sudah mampu tidak terdata lagi maka harus didata ulang dengan teliti,” katanya.

Ia juga memastikan ke depan segala fasilitas kenyamanan dan pelayanan di tingkat Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan ditingkatkan untuk mutu pelayanan dan keselamatan masyarakat.

“Saya juga minta kepada kepala BPJS agar pelayanan dimaksimalkan dan bersinergi dengan kota serang. Dan ke depan pelayanan di RSUD Kota Serang terutama penunjang alat kesehatan, rawat inap, ruang VIP farmasi dan lainnya akan di tingkatkan secara bertahap,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qadar, mengatakan Pemkot Serang telah berkomitmen terkait dengan kesehatan dan memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan pada saat mengakses layanan kesehatan.

“Kita masih ada PR untuk meningkatkan kepesertaan yang aktif, tapi ada konsen tadi akan menambahkan secara bertahap untuk tahun ini penambahan peserta PBI-JK 10 ribu jiwa ditanggung oleh Pemkot Serang,” katanya.

Bansos PBI JK adalah program pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penerima program ini tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button