Pemkot Tangsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menginstruksikan pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotek hingga spa atau rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya tersebut ditutup sementara waktu selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadhan, Selama Bulan Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri.
“Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci,” Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara di Tangerang, Rabu (18/2/2026).
Ia bilang bahwa aturan penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan. “Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa,” ucapnya.
Anung menjelaskan, untuk pembatasan jam operasional ini berlaku untuk jenis usaha yang dimaksud meliputi, bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi/lembaga berwenang), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.
Sementara itu, untuk restoran dan rumah makan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus. Namun, para pelaku usaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak ada jam khususnya, kalau di Tangsel tidak memberikan waktu, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya,” paparnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengawasan melalui operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata.
Penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan ketertiban umum (tibum) yang ditegakkan oleh Satpol PP. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi kondusif wilayah serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










